5. Sanksi Bagi Pelanggar
Untuk sementara, bagi mereka yang melanggar maka sanksi yang akan diberikan adalah pelanggar diminta pulang atau kembali.
Secara hukum, Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, warga yang tetap nekat mudik akan dikenakan sanksi yang akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
Karena dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Menurut UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan bahwa ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.