Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Mudik 2020 Resmi Dilarang, Ini 5 Upaya Mencegah Warga Yang Nekat Melintas

Wahyu Subyanto - Selasa, 21 April 2020 | 18:00
Sanksi bagi pemudik.
Kompas.com

Sanksi bagi pemudik.

5. Sanksi Bagi Pelanggar

Untuk sementara, bagi mereka yang melanggar maka sanksi yang akan diberikan adalah pelanggar diminta pulang atau kembali.

Secara hukum, Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, warga yang tetap nekat mudik akan dikenakan sanksi yang akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

Karena dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Menurut UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan bahwa ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x