Nextren.com - Setelah melewati beragam pro dan kontra, hari ini Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan akan melarang semua warga mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) dari zona terjangkit terutama Jabodetabek ke daerah-daerah.
Adapun pelarangan mudik ini berlaku di Jabodetabek, di wilayah-wilayah yang menerapkan PSBB, dan wilayah yang masuk zona merah virus corona.
Segera setelah pernyataan pelarangan mudik itu, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan bakal segera menyiapkan aturan dan sanksi bagi mereka warga terkit mudik lebaran.
Baca Juga: Gojek Kirimkan Sembako ke 1,2 Juta Warga Jakarta Lewat Gosend
Berikut beberapa skenario yang akan dilakukan dalam pelarangan mudik lebaran :
1. Keluar masuk Jabodetabek dilarang
Melarang lalu lintas keluar-masuk orang dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Namun, lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diizinkan.
2. Jalan tol tidak ditutup tapi dibatasi
Penutupan jalan tol terbatas hanya untuk kendaraan pribadi.
Kendaraan yang boleh melintas tol hanya pengangkut logistik, BBM, ternak dan yang terkait dengan layanan kesehatan hingga perbankan.