Follow Us

Tambah Banyak! Inilah 46 Leasing yang Bersedia Meringankan Cicilan Nasabahnya

Wahyu Subyanto - Minggu, 05 April 2020 | 14:28
Nasabah atau debitur langsung hubungi bank atau leasing agar terhindar hoax dan penipuan.
MOTOR Plus-online.com

Nasabah atau debitur langsung hubungi bank atau leasing agar terhindar hoax dan penipuan.

Nextren.com - Hancurnya ekonomi masyarakat akibat wabah virus corona makin meluas.

Tak hanya pekerja harian yang mendapat upah atau penghasilan setiap hari, sudah banyak juga pegawai perusahaan yang diberhentikan.

Semua alasannya sama, penghasilan berhenti karena ekonomi berhenti berputar, tidak ada pembeli atau pengguna jasa.

Hal itu tentu memberatkan mereka yang punya cicilan untuk berbagai kebutuhan, baik meminjam untuk sekolah anak, kredit usaha, kredit kendaraan untuk ojek atau pribadi, hingga kredit rumah.

Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan untuk memberikan kelonggaran cicilan kepada para debitur, setelah kondisi ekonominya memburuk karena wabah virus corona (COVID-19).

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN dan Syaratnya via Situs Resmi, Mulai Hari Ini

OJK sudah resmi mengumumkan beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing yang mengikuti arahan pemerintah tersebut untuk memberikan kelonggaran cicilan kredit.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan OJK dan ditandatangani oleh pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, yaitu Suwandi Wiratno (Ketua Umum) dan Segiti Sembodo (Sekjen), mereka menyampaikan beberapa hal.

"Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini."

"Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan OtoritasJasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona," tulis Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Bagi yang Kena PHK, Dapat Uang Saku dan Sertifikat

Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan, antara lain sebagai berikut:- perpanjangan jangka waktu;- penundaan sebagian pembayaran; dan/atau- jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan syarat berikut:- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;- Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan- Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Tips Bertransaksi di ATM Agar Tidak Tertular Covid-19

Lalu bagaimana cara mengajukan restrukturisasi (keringanan) cicilan tersebut?

Kebijakan keringanan cicilan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;- pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan)- persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Baca Juga: 5 Aplikasi Ini Bisa Digunakan Untuk Cari Uang Saat Masa Karantina

Nah, keringanan cicilan ini hanya dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dikuasai debitur langsung, sesuai perjanjian pembiayaan.

Daftar Perusahaan Pembiayaan yang Mau Memberi Keringanan

Setelah ada perjanjian keringanan cicilan yang baru, maka debitur diharapkan mau membayar dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi(keringanan) baru yang telah disepakati bersama.

Meskipun saat ini perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan, namun debitur tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Tapi cukup menlihat informasi lewat situs resmi atau call center leasing.

Sementara bagi mereka yang tidak terdampak wabah Virus Corona, tetap harus melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga: Paket Data Telkomsel 30 GB Seharga Rp 10, Seperti Ini Kondisinya Sekarang

Berikut ini daftar leasing yang bersedia memberikan keringanan cicilan pagi para debiturnya, selama wabah virus corona ini.

1. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo5. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha6. Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra7. PT Aditama Finance8. PT PT AEON Credit Service Indonesia9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)11. PT Armada Finance12. PT BCA Finance, Grup BCA13. PT BCA Multifinance, Grup BCA14. PT Beta Inti Multifinance15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, Grup Northstar16. PT BRI Finance, Grup Bank BRI17. PT Buana Finance Tbk (BBLD)18. PT Bukopin Finance, Grup Bank Bukopin19. PT Capella Multidana20. PT CIMB Niaga Finance, Grup CIMB21. PT Citifin Multifinance22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)23. PT Hasjrat Multifinance24. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Grup Indomobil25. PT Indosurya Inti Finance, Grup Indosurya26. PT Intanbaruprana Finance Tbk (IBFN)27. PT ITC Auto Multi Finance, Grup Payku28. PT Maybank Finance, Grup Maybank29. PT Mandiri Utama Finance, Grup Mandiri30. PT Multindo Auto Finance31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), Grup MNC32. PT Rama Multi Finance33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)35. PT Smart Multi Finance36. PT Amanah Finance37. PT Andalan Finance38. PT Asiatic Sejahtera Finance39. PT Buana Sejahtera Multidana40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)41. PT IFS Capital Indonesia42. PT Mega Finance, Grup CT Corp43. PT MNC Finance, Grup MNC44. PT Saison Modern Finance45. PT Sinar Mas Multifinance46. PT Suzuki Finance Indonesia, Grup Suzuki

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest