Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan syarat berikut:- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;- Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan- Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Tips Bertransaksi di ATM Agar Tidak Tertular Covid-19
Lalu bagaimana cara mengajukan restrukturisasi (keringanan) cicilan tersebut?
Kebijakan keringanan cicilan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;- pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan)- persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Baca Juga: 5 Aplikasi Ini Bisa Digunakan Untuk Cari Uang Saat Masa Karantina
Nah, keringanan cicilan ini hanya dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dikuasai debitur langsung, sesuai perjanjian pembiayaan.
Daftar Perusahaan Pembiayaan yang Mau Memberi Keringanan
Setelah ada perjanjian keringanan cicilan yang baru, maka debitur diharapkan mau membayar dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi(keringanan) baru yang telah disepakati bersama.
Meskipun saat ini perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan, namun debitur tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Tapi cukup menlihat informasi lewat situs resmi atau call center leasing.
Sementara bagi mereka yang tidak terdampak wabah Virus Corona, tetap harus melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Paket Data Telkomsel 30 GB Seharga Rp 10, Seperti Ini Kondisinya Sekarang
Berikut ini daftar leasing yang bersedia memberikan keringanan cicilan pagi para debiturnya, selama wabah virus corona ini.