Follow Us

Tambah Banyak! Inilah 46 Leasing yang Bersedia Meringankan Cicilan Nasabahnya

Wahyu Subyanto - Minggu, 05 April 2020 | 14:28
Nasabah atau debitur langsung hubungi bank atau leasing agar terhindar hoax dan penipuan.
MOTOR Plus-online.com

Nasabah atau debitur langsung hubungi bank atau leasing agar terhindar hoax dan penipuan.

Nextren.com - Hancurnya ekonomi masyarakat akibat wabah virus corona makin meluas.

Tak hanya pekerja harian yang mendapat upah atau penghasilan setiap hari, sudah banyak juga pegawai perusahaan yang diberhentikan.

Semua alasannya sama, penghasilan berhenti karena ekonomi berhenti berputar, tidak ada pembeli atau pengguna jasa.

Hal itu tentu memberatkan mereka yang punya cicilan untuk berbagai kebutuhan, baik meminjam untuk sekolah anak, kredit usaha, kredit kendaraan untuk ojek atau pribadi, hingga kredit rumah.

Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan untuk memberikan kelonggaran cicilan kepada para debitur, setelah kondisi ekonominya memburuk karena wabah virus corona (COVID-19).

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN dan Syaratnya via Situs Resmi, Mulai Hari Ini

OJK sudah resmi mengumumkan beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing yang mengikuti arahan pemerintah tersebut untuk memberikan kelonggaran cicilan kredit.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan OJK dan ditandatangani oleh pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, yaitu Suwandi Wiratno (Ketua Umum) dan Segiti Sembodo (Sekjen), mereka menyampaikan beberapa hal.

"Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini."

"Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan OtoritasJasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona," tulis Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Bagi yang Kena PHK, Dapat Uang Saku dan Sertifikat

Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan, antara lain sebagai berikut:- perpanjangan jangka waktu;- penundaan sebagian pembayaran; dan/atau- jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest