Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT, handphone pintar, komputer genggam dan tablet.
Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (black market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.
HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke C (central) EIR di Kementeraian Perindustrian.
Baca Juga: Pemblokiran IMEI Hape BM Tetap Dimulai 18 April 2020, Ini yang Harus Dilakukan Pengguna
Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, maka operator seluler langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.
“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” ujar Janu Suryanto.
Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema wahite list adalah pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki.
Sedangkan negara lainnya menggunakan skema black list, yang perlu waktu agak panjang agar pengguna tahu status ponselnya BM atau resmi.
Baca Juga: Reportnya Pedagang yang Punya Stok Hape BM, Harus Buka Box Satu Persatu dan Daftarkan Nomor IMEI
Bagi para turis yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos, sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka.
Tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia, maka ponselnya langsung diblokir.