Nextren.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengajukan anggaran sebesar Rp 128,9 miliar untuk pembelian satu unit komputer mainframe beserta sejumlah perangkat penunjang.
Pengajuan tersebut telah dicantumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Anggaran ini pun kemudian menuai kontroversi menjadi perbincangan publik. Pasalnya angka Rp 128,9 miliar dianggap harga yang terlalu mahal untuk sebuah komputer.
Komputer yang dimaksud adalah komputer " mainframe".
Baca Juga: Mantan Bos GoJek Jadi Menteri, Guyonan Bayar Sekolah Pakai GoPay Ternyata Sebentar Lagi Terlaksana
Lantas, apa itu sebenarnya komputer mainframe, dan apa bedanya dengan PC desktop atau server?
Komputer mainframe sejatinya bukan komputer biasa yang sering dipakai orang banyak, bukan juga sebuah komputer server.
Komputer mainframe utamanya digunakan untuk menangani data organisasi besar untuk aplikasi-aplikasi kritikal, seperti pemrosesan data besar, sensus, statistik industri dan konsumer, hingga pemrosesan transaksi.
Pada aspek dimensi, komputer mainframe ukurannya lebih bongsor dibandingkan PC desktop atau server.
Baca Juga: Cek Alasan Whatsapp Gak Bisa Dipakai Beberapa Smartphone Lagi
Komputer mainframe juga dipersenjatai dengan hardware yang lebih mumpuni, dan harganya lebih mahal dibandingkan komputer desktop atau server.
Selain itu, komputer tipe ini juga biasanya menjalankan sistem operasi (OS) tersendiri, seperti z/OS, bukan OS Windows atau Windows Server.