Baca Juga: Terkait Pengendalian IMEI Hape BM, BRTI Jamin Data IMEI Aman
Sebelumnya, sudah dilakukan sosialisasi aturan validasi IMEI dilakukan oleh tiga kementerian yakni Kemendag, Kemenperin dan Kominfo.
Selama ini aturan ini masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, pedagang yang mempunyai stok hape ilegal dalam jumlah besar tetap harus mendaftarkan setiap unit ponselnya satu-satu sebelum 18 April 2020.
Syarif, perwakilan pedagang ponsel ITC Roxy Mas yang hadir dalam sosialisasi itu mengeluh mengenai aturan tersebut.
Baca Juga: 10 Saran Asosiasi Operator Seluler Sebelum Pemblokiran IMEI Ilegal Dilakukan Pemerintah
Sebabnya tidak hanya di ITC Roxy Mas, aturan tersebut juga akan berdampak pada seluruh penjual hape di Indonesia. Menurut Syarif, persoalan ini ada di semua toko hape offline yang masih menjual produk black market (BM).
Karena itu, ia meminta aturan tersebut tidak langsung diberlakukan, apalagi ada pedagang yang memiliki stok dalam jumlah besar.
Menurutnya lebih baik menangkal masuknya hape ilegal ke Indonesia, sambil menunggu seluruh hape BM yang ada di toko-toko terjual untuk mengurangi kerugian.