Nextren.com - Sebuah tangkapan layar mengenai seseorang yang mengklaim rekeningnya terdebit otomatis untuk pembayaran BPJS tanpa sepengetahuannya, tersebar di media social Facebook.
Tangkapan layar yang tertulis tersebut berbunyi:
“Percayalah… 255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet 255.000 Lah kok bisa??? Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng… Bapak punya BPJS?? Iya buk… Sekarang auto debet Bapak… Nah kan mampus habis itu dah… Ngambil paksa tanpa ijin pula… Sekarang belum naek… Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…”
Baca Juga: Begini Cara Napi di Lapas Bobol Rekening 50 Juta di Riau Lewat Simcard
Dalam tangkapan layar yang tersebar juga ditunjukkan print struk bank yang menunjukkan 5 mutasi terakhir.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf, tidaklah mungkin peserta yang menunggak BPJS rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa peserta mendaftarkan akun rekening banknya sebagai rekening autodebet untuk pembayaran BPJS.
“Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan,” kata Iqbal saat dihubungi Senin (25/11/2019).
Baca Juga: Begini Modus Bobolnya Rekening Nasabah BTPN dan BRI, Makin Canggih
Hal tersebut menurutnya berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.
“Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia lagi.
Lebih lanjut Iqbal menegaskan, BPJS kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang senantiasa patuh pada regulasi yang ada.
Baca Juga: Mulai 12 Desember Transfer ke Rekening Bank dengan OVO Akan Dikenai Biaya Tambahan