Sindikat perakit iPhone rekondisi ilegal baru saja terkuak.
Pabrik yang berada di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang tersebut digrebek Polresta Tangerang pada Jumat (15/11/2019).
Para pelaku secara ilegal membeli iPhone dari berbagai tipe yang telah rusak dari Singapura.
iPhone tersebut dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor dan kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang bukan orisinil dari Apple.
Baca Juga: Polisi Grebek Pabrik iPhone Ilegal di Tangerang, Omzet Hingga Rp 150 Juta Sebulan
Sebenarnya, praktik iPhone rekondisi atau sering juga disebut refurbished tidak masalah.
Bahkan Apple sendiri pernah menjual iPhone 7 refurbished di Amerika Serikat secara legal.
Menurut Djatmiko Wardoyo, Director of Marketing & Communication Erajaya, bisnis iPhone rekondisi sah-sah saja dilakukan, asal sesuai ketentuan hukum.
"Pertama, bukan (barang) selundupan dan kedua tidak diakui sebagai unit baru," jelasnya saat dihubhungi KompasTekno, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Deretan iPhone 11 Resmi Masuk Indonesia 6 Desember, Ini Perkiraan Harganya
Untuk diketahui, praktik merekondisi ponsel ini pernah dilakukan Apple dengan iPhone 7-nya, dan Samsung dengan Galaxy Note 7.
Apabila diklaim sebagai unit baru, hal tersebut sudah termasuk penipuan.