Follow Us

Perakit iPhone Rekondisi Ditangkap Polisi, Padahal Apple Pernah Menjual iPhone 7 Rekondisi Loh

None - Selasa, 19 November 2019 | 20:10
Ilustrasi iPhone

Ilustrasi iPhone

Permintaan akan iPhone rekondisi dan ilegal di Indonesia cukup tinggi.

Bahkan, omzet yang diraup pabrik iPhone rekondisi ilegal tersebut bisa mencapai Rp 150 juta dalam sebulan.

Baca Juga: Duel Foto Low Light: Night Mode iPhone 11 Vs Night Sight Pixel 4

"(Peredaran iPhone ilegal) cukup signifikan," kata Koko tanpa menyebut persentasenya.

Tidak hanya suku cadang yang dipalsukan.

Pelaku juga mencetak sendiri nomor IMEI serta membungkusnya dengan dus palsu.

Hal ini tentu akan merugikan konsumen ke depannya, terlebih setelah aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI telah diterbitkan.

Baca Juga: Apple Diprediksi Akan Kuasai Pasar Mid-Range Lewat iPhone SE 2 Seharga Rp 5 Jutaan

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam mengatakan telah mengamankan dua pelaku, yaitu R (25) dan WS (28), sedangkan tersangka M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah iPhone Direkondisi dan Dijual Lagi?" Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest