Nextren.com - Di tengah maraknya dunia digital saat ini, ada efek negatif yang dihadapi masyaraat dan pemerintah.
Selain banyaknya konten negatif yang muncul, bertebaran pula konten-konten berbau radikal yang begitu mudah diakses.
Pemerintah bukan tinggal diam melihat fenomena itu, dan sudah berusaha memblokir atau menghapus setiap ada kesempatan.
Namun, menurut Deputi Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, pemblokiran situs radikal masih terhambat aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Begini Kisah Pengoreksi Fakta Melawan Hoaks dari India, Nigeria dan Filipina
Padahal, menurut dia, situs-situs radikal masih menjadi sumber pembelajaran para teroris yang bergerak secara individu (lone wolf).
Menurut Irfan, pada 2014, pihaknya sudah menyisir situs yang terindikasi memiliki konten radikal.
Penyisiran ini dilakukan setiap hari terhadap konten yang menyebarkan narasi jihad ke Suriah, perang, bunuh diri, dan sebagainya.
"Itu kita laporkan ke Kemenkominfo sejak 2014."
Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Berita Hoaks, Jangan Sampai Tertipu Yah!
"Namun, ternyata ada peraturannya (di Kemenkominfo) tentang tindakan (pemblokiran), yakni diundang dulu, diberitahukan dulu adminnya. Kalau tak ada perubahan baru ada teguran," ujar Irfan usai mengisi diskusi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2019).
Teguran tidak dilakukan dalam satu kali.