Irfan menyebut, jika sudah beberapa kali dilakukan teguran tetapi tidak ada perubahan, Kemenkominfo baru melakukan pemblokiran.
"Diblokir, tapi tidak ditutup," lanjut Irfan.
Baca Juga: Inilah 4 Ciri Berita Hoaks Menurut Kominfo, Jangan Mudah Terprovokasi
Karena proses yang panjang itu, situs bermuatan radikal tidak serta merta bisa dihilangkan dari jangkauan masyarakat.
Terlebih, kata Irfan, saat sudah diblokir satu situs, akan bermunculan banyak situs lain dengan konten radikal lainnya.
"Harus diketahui, kalau ditutup satu, jangankan situs teror, situs anu saja ditutup satu tumbuh seribu," tutur Irfan.
Irfan menegaskan, memblokir situs radikal bukan satu-satunya solusi menghentikan paparan radikalisme kepada para teroris lone wolf maupun masyarakat.
Baca Juga: Banyak Hoaks Beredar, Begini Cara Lapor Postingan Palsu di Instagram
Pihaknya menyarankan masyarakat mau ikut memberikan edukasi dengan membuat konten positif di media sosial.
"Bagaimana melakukan edukasi kepada teman-teman pegiat dunia maya agar ikut menyuarakan bagaimana kearfian lokal yang kita miliki, bagaimana kita saling menghargai."
"Kalau langsung memblokir itu kan tak benar, karena ini era keterbukaan informasi," tambah Irfan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"BNPT Sebut Pemblokiran Situs Radikal Terhambat Aturan Kemenkominfo"Penulis : Dian Erika Nugraheny