Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren - Sebuah pabrik iPhone rekondisi (refurbished) ilegal baru saja digerebek Polresta Tangerang.
Markas bisnis ilegal ini terletak di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Dilansir Kompas Tekno, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan membeli iPhone rusak dengan berbagai tipe dari Singapura.
Semua iPhone rusak tadi dibawa masuk ke Indonesia juga tanpa izin impor.
Baca Juga: GoJek Jawa Timur Kebobolan Order Fiktif dan Warung Palsu, Ternyata Begini Modusnya
iPhone kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang yang juga bukan asli dari Apple.
Beberapa komponen yang biasa ditambahkan misalnya earphone, charger, LCD, dan kamera.
"Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/19).
Lebih parahnya lagi, para tersangka juga mencetak nomor IMEI palsu untuk mengelabui para pembeli.
Baca Juga: Banyak Hoaks Beredar, Begini Cara Lapor Postingan Palsu di Instagram