Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Polisi Grebek Pabrik iPhone Ilegal di Tangerang, Omzet Hingga Rp 150 Juta Sebulan

Wahyu Prihastomo - Selasa, 19 November 2019 | 12:52
Ilustrasi iPhone 6 dan iPhone 6 Plus
MakeMac

Ilustrasi iPhone 6 dan iPhone 6 Plus

Aksi ini semakin rapi dengan disertakannya kardus iPhone palsu sebagai pelengkap.

"Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta," kata Ade.

Menurutu penuturan Ade, kasus peredaran gadget ilegal ini terungkap pada Jumat (15/11/2019) lalu.

Polisi langsung mengamankan dua orang tersangka dengan inisial R (25) dan WS (28).

Baca Juga: Facebook dan Instagram Akan Larang Penggunaan Emoji Berbau Seksual

Satu orang tersangka lain berinisial M saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebagai catatan, Ade juga menyebut toko online dimana mereka memasarkan produk iPhone ilegal tersebut. Di antaranya adalah Panda House dan Lin Store.

Tersangka akan dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

Baca Juga: WHO Sebut 50 Persen Penyebab Gangguan Pendengaran Adalah Earphone

Sampai saat ini ponsel rekondisi memang banyak beredar di pasaran.

Umumnya produk yang ditawarkan adalah ponsel kelas flagship yang punya harga jual tinggi.

Flagship rekondisi ini kemudian dijual dengan harga yang lebih murah sehingga mampu memikat banyak konsumen. (*)

Source : Kompas Tekno

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x