Aksi ini semakin rapi dengan disertakannya kardus iPhone palsu sebagai pelengkap.
"Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta," kata Ade.
Menurutu penuturan Ade, kasus peredaran gadget ilegal ini terungkap pada Jumat (15/11/2019) lalu.
Polisi langsung mengamankan dua orang tersangka dengan inisial R (25) dan WS (28).
Baca Juga: Facebook dan Instagram Akan Larang Penggunaan Emoji Berbau Seksual
Satu orang tersangka lain berinisial M saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai catatan, Ade juga menyebut toko online dimana mereka memasarkan produk iPhone ilegal tersebut. Di antaranya adalah Panda House dan Lin Store.
Tersangka akan dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
Baca Juga: WHO Sebut 50 Persen Penyebab Gangguan Pendengaran Adalah Earphone
Sampai saat ini ponsel rekondisi memang banyak beredar di pasaran.
Umumnya produk yang ditawarkan adalah ponsel kelas flagship yang punya harga jual tinggi.
Flagship rekondisi ini kemudian dijual dengan harga yang lebih murah sehingga mampu memikat banyak konsumen. (*)