Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Polisi Grebek Pabrik iPhone Ilegal di Tangerang, Omzet Hingga Rp 150 Juta Sebulan

Wahyu Prihastomo - Selasa, 19 November 2019 | 12:52
Ilustrasi iPhone 6 dan iPhone 6 Plus
MakeMac

Ilustrasi iPhone 6 dan iPhone 6 Plus

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -Sebuah pabrik iPhone rekondisi (refurbished) ilegal baru saja digerebek Polresta Tangerang.

Markas bisnis ilegal ini terletak di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dilansir Kompas Tekno, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan membeli iPhone rusak dengan berbagai tipe dari Singapura.

Semua iPhone rusak tadi dibawa masuk ke Indonesia juga tanpa izin impor.

Baca Juga: GoJek Jawa Timur Kebobolan Order Fiktif dan Warung Palsu, Ternyata Begini Modusnya

iPhone kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang yang juga bukan asli dari Apple.

Beberapa komponen yang biasa ditambahkan misalnya earphone, charger, LCD, dan kamera.

"Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/19).

Lebih parahnya lagi, para tersangka juga mencetak nomor IMEI palsu untuk mengelabui para pembeli.

Baca Juga: Banyak Hoaks Beredar, Begini Cara Lapor Postingan Palsu di Instagram

Aksi ini semakin rapi dengan disertakannya kardus iPhone palsu sebagai pelengkap.

"Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta," kata Ade.

Menurutu penuturan Ade, kasus peredaran gadget ilegal ini terungkap pada Jumat (15/11/2019) lalu.

Polisi langsung mengamankan dua orang tersangka dengan inisial R (25) dan WS (28).

Baca Juga: Facebook dan Instagram Akan Larang Penggunaan Emoji Berbau Seksual

Satu orang tersangka lain berinisial M saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebagai catatan, Ade juga menyebut toko online dimana mereka memasarkan produk iPhone ilegal tersebut. Di antaranya adalah Panda House dan Lin Store.

Tersangka akan dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

Baca Juga: WHO Sebut 50 Persen Penyebab Gangguan Pendengaran Adalah Earphone

Sampai saat ini ponsel rekondisi memang banyak beredar di pasaran.

Umumnya produk yang ditawarkan adalah ponsel kelas flagship yang punya harga jual tinggi.

Flagship rekondisi ini kemudian dijual dengan harga yang lebih murah sehingga mampu memikat banyak konsumen. (*)

Baca Juga: Cegah Upaya Peretasan dan Penipuan, Instagram Luncurkan Fitur ‘Email dari Instagram’

Source : Kompas Tekno

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x