Follow Us

Mau Nitip Beli Hape Terbaru di Luar Negeri Lewat Jasa Titip? Pahami Dulu Aturannya

None - Jumat, 18 Oktober 2019 | 20:30
Ilustrasi belanja
freepik

Ilustrasi belanja

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, Bea Cukai mengatur dua jenis barang, yakni barang keperluan pribadi dan barang bukan keperluan pribadi.

"Kalau kasus jastip ini termasuk barang bukan keperluan pribadi, biasanya orang menerjemahkan sebagai barang untuk diperdagangkan," ujar Deni, Jumat (18/10/2019).

Selain itu, ada ketentuan barang bawaan penumpang yang diberikan fasilitas pembebasan sebesar 500 dollar AS per penumpang.

Baca Juga: Troli, Startup Belanja Online Warung Sebelah Milik Liliyana Natsir Sang Juara Dunia Bulutangkis

Adapun barang dengan pembebasan sebesar 500 dollar AS ini jika barang itu merupakan barang untuk keperluan pribadi.

"Kalau beli barang dari luar negeri misal sebesar 600 dollar AS, namun untuk keperluan pribadi, maka selisihnya 100 dollar AS ini akan masuk ke pungutan negara. Masuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau masuk Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Deni.

Sementara, untuk barang yang termasuk bukan keperluan pribadi, termasuk barang jastip (diperdagangkan), maka akan dikenai penuh untuk pungutan negara.

"Jadi, tidak ada istilah pembebasan untuk barang jastip," kata Deni.

Baca Juga: Cara Terhindar dari Penipuan Online, Terutama Saat Belanja Lewat Sosmed

Pembatasan barang elektronik

Deni juga menjelaskan mengenai adanya ketentuan dan pembatasan barang jika dilihat dari konteks barang elektronik, seperti ponsel yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial.

Menurut dia, ponsel yang diperbolehkan dibawa oleh penumpang hanya dua buah.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest