Nextren.com - Media sosial tengah diramaikan dengan adanya penindakan terhadap dua WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Informasi itu diunggah oleh akun Instagram Makassar Info, @makassar_iinfo.
Disebutkan bahwa dua WNI tersebut melakukan jasa titip alias jastip ilegal dengan membawa delapan unit ponsel keluaran terbaru dari perusahaan Apple, Inc.
"Berinisial TLS dan VA, kedua penumpang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kedapatan membawa delapan buah iPhone dengan rincian tiga buah iPhone 11 dan lima buah iPhone 11 Pro Max," tulis admin Makassar Info dalam unggahannya.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Ajak Ibu-ibu Belanja Produk Lokal di e-Commerce
Pelaku disebut melakukan modus memisahkan ponsel dengan kotak kemasannya di mana kotak tersebut sengaja ditinggal di Singapura.
Sementara, untuk ponsel disembunyikan di kantong baju, koper, bahkan direkatkan di paha menggunakan lakban.
Menilik peristiwa ini, belanja barang saat bertandang ke luar negeri kerap terjadi.
Apalagi, melalui bisnis jasa titip alias jastip, yang kini tengah diminati.
Ingat, jangan asal menerima jastip barang, tanpa memahami ketentuan membawa barang dari luar negeri.
Barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi