Tapi, Titi justru hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar lengkap dengan perjanjian waktu pelunasan hingga 13 tahun.
Keadaan jadi makin janggal ketika satu bulan kemudian gedung miliknya berubah kepemilikan atas nama Susanto.
Tidak lama kemudian berubah lagi menjadi Andrew Darwis sang founder Kaskus.
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack, dikutip Nextren dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Startup Pindai Tawarkan AI Pengenalan Wajah Untuk Percepat Melayani Pelanggan
Akibat kejadian ini Titi kemudian dengan yakin melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu dan pemeriksaan baru akan dimulai hari ini.
Andrew Darwis terancam dikenakan pasal terkait pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang.
Pasal itu tercantum pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Andrew Darwis ataupun pihak yang menjadi perwakilannya.
(*)