Follow Us

Hape BM Kamu Bakal Diblokir atau Tidak? Begini Cara Mengetahuinya

None - Selasa, 13 Agustus 2019 | 11:37
Ilustrasi hape BM di pasaran
Tom's Guide

Ilustrasi hape BM di pasaran

Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak penjualan ponsel.

Di salah satu sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.

Setelah mendapatkan nomor IMEI, pengguna bisa memasukkan deretan angka tersebut di situs Kemenperin berikut untuk mengecek apakah perangkat masuk lewat jalur resmi atau tidak.

Baca Juga: CEO Baru Indosat Ahmad Al-Neama Menilai Indonesia Belum Saatnya Masuk Jaringan 5G

Jika legal, maka akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin" setelah anda mengklik tombol "kaca pembesar".

Sebaliknya, jika ponsel adalah barang BM, maka situs akan menampilkan keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Ilustrasi hasil pencarian IMEI di situs Kemenperin
(KOMPAS.com/Bill Clinten)

Ilustrasi hasil pencarian IMEI di situs Kemenperin

2. Cek Izin Postel

Selain mengecek nomor IMEI, Anda juga bisa melakukan validasi terhadap nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.

Sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari DIrektorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Khusus Millenial, Kartu Perdana Super 4G Smartfren Kuota 5GB Dibandrol Rp. 12.500

Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat ditemui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, jika perangkat tersebut berupa ponsel, sebagaimana tampak pada gambar di bawah.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest