Follow Us

Ini Tarif Baru Untuk Ojek Online dan Daftar Kota di Zona 3

Muhammad Andika Adistra - Jumat, 09 Agustus 2019 | 20:30
Gojek
Gojek

Gojek

Laporan wartawan Nextren, Muhammad Andika Adistra.

Nextren.com- Ojek online merupakan model transportasi baru yang memanfaatkan kecanggihan internet.

Terdapat dua yang menjadi pilihan masyarakat Indonesia untuk menggunakan jasa tersebut.

Aplikasi tersebut adalah Gojek dan Grab.

Baca Juga: WowBid Masuk Jajaran 61 Startup Menjanjikan Di Asia Tenggara

Namun, pada hari ini tarif jasa ojek online akan mengalami perubahan dikarenakan keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub, pada hari ini akan memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) di 88 kota di Indonesia.

"Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB", kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani.

Dengan begitu, sudah terdapat 123 kota yang memberlakukan tarif baru ojek online.

Baca Juga: Enaknya Jadi Raditya Dika, Minta Laptop ke Asus Untuk Editing Dikasih Spek Wow Banget

Selain itu, untuk perusahaan Go-Jek tersisa 98 kota yang belum memberlakukan tarif baru.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest