Laporan wartawan Nextren, Muhammad Andika Adistra.
Nextren.com-Ojek online merupakan model transportasi baru yang memanfaatkan kecanggihan internet.
Terdapat dua yang menjadi pilihan masyarakat Indonesia untuk menggunakan jasa tersebut.
Aplikasi tersebut adalah Gojek dan Grab.
Baca Juga: WowBid Masuk Jajaran 61 Startup Menjanjikan Di Asia Tenggara
Namun, pada hari ini tarif jasa ojek online akan mengalami perubahan dikarenakan keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub, pada hari ini akan memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) di 88 kota di Indonesia.
"Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB", kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani.
Dengan begitu, sudah terdapat 123 kota yang memberlakukan tarif baru ojek online.
Baca Juga: Enaknya Jadi Raditya Dika, Minta Laptop ke Asus Untuk Editing Dikasih Spek Wow Banget
Selain itu, untuk perusahaan Go-Jek tersisa 98 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Sobat Nextren penasaran kota apa saja yang terkena tarif baru?
Berikut daftar kota di Zona III yang dikenai tarif baru untuk jasa ojek online.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku.
Baca Juga: Amazon Berencana Kirim Paket Lewat Drone MK27, Bisa Sampai Kurang Dari 30 Menit
1. Kota Bitung.
2. Kota Tomohon.
3. Kota Palopo.
4. Kota Tarakan.
Baca Juga: Inilah Pemegang Saham Gojek Setelah Sukses Transformasi Jadi Unicorn
5. Kota Ternate.
6. Kota Sorong.
7. Kabupaten Merauke.
8. Kota Pare-Pare.
Baca Juga: In Exchange For Exposure? Awkarin Dihujat, Meme pun Bermunculan
80 kota sisanya berada di Zona I yang meliputi pulau Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, dan Bali.
Sobat Nextren yang berada di tengah dan timur Indonesia ada yang kotanya terkena enggak?