Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.
Nextren.com - Hari ini (7/8/2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan perluasan kebijakan perluasan aturan ganjil genap untuk mobil. Aturan ganjil genap ini akan berlaku sepanjang tahun, Senin-Jumat dan hanya berlaku untuk mobil saja.Sedangkan untuk motor, aturan ini tidak berlaku.Ganjil genap di Jakarta sendiri dibagi menjadi 2 waktu berbeda yaitu jam 06:00 - 10:00 WIB dan jam 16:00 - 21:00.
Baca Juga: Google Maps vs Waze, Mana Aplikasi Navigasi Yang Terbaik Saat Ini?Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, adalah : 1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Sisingamangaraja 6. Jalan Panglima Polim 7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). 8. Jalan Suryopranoto 9. Jalan Balikpapan 10. Jalan Kyai Caringin 11. Jalan Tomang Raya 12. Jalan Pramuka 13. Jalan Salemba Raya 14. Jalan Kramat Raya 15. Jalan Senen Raya 16. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Aplikasi Navigasi Satu Tangan Khusus untuk Samsung, Cukup Usapkan Jari
Sementara sebelumnya, rute ganjil genap sudah pernah diterapkan dan tetap berlaku, yaitu :1. Jalan Medan Merdeka Barat,2. Jalan MH Thamrin,3. Jalan Jenderal Sudirman,4. Jalan Jenderal Gatot Subroto,5. Jalan Jenderal S Parman (simpang Tomang-simpang KS Tubun),6. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan),7. Jalan HR Rasuna Said,8. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI), dan9. Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda).
Baca Juga: Google Maps Siapkan Fitur Augmented Reality Guna Permudah Navigasi
Sosialisasi akan dilakukan pada 7 Agustus - 8 September 2019, dan akan berlaku efektif pada 9 September 2019. Dengan penerapan perluasan aturan ganjil genap ini maka ada 25 ruas jalan yang terkena aturan baru. Aturan sebelumnya hanya 9 jalan, kini ada 16 penambahan jalan baru yang terkena aturan ganjil genap. Maka pemilik mobil yang beroperasi di Jakarta tentu akan terbatas aktifitasnya. Secara teknologi, ada cara mudah untuk menghindari aturan ganjil genap baru ini, yaitu memakai aplikasi di hape.
Baca Juga: Google Luncurkan Fitur Follow di Layanan Navigasi Google Maps
Bagi kalian yang masih bingung akan jalur ganjil genap ini dan takut terkena tilang, kalian bisa menggunakan Google Maps dan Waze.Kedua aplikasi ini bisa kalian download dengan mudah di Play Store atau App Store.Dengan kedua aplikasi ini, kalian akan dengan mudah terhindar dari jalur ganjil genap dengan rute alternatif yang ada loh.Karena kedua aplikasi ini akan mengarahkan kalian untuk menghindari rute ganjil genap.Untuk melakukan pengaturan ganjil genap di kedua aplikasi ini cukup mudah.
Baca Juga: Jadi Aplikasi Navigasi Favorit, Ternyata Waze Miliki 5 Kekurangan IniCara menghindari rute Ganjil Genap lewat Google Maps1. Masukkan posisi awal dan posisi tujuan. 2. Pilih navigasi khusus untuk mobil. 3. Masuk ke pilihan rute dengan menu Route options. Pilih ''Even Plate'' jika pelat mobil genap, atau pilih "Odd Plate' jika pelat ganjil.
Di bawah menu itu ada tiga pilihan lain yaitu avoid higways, avoid tolls, avoid ferries. Karena ganjil-genap sekarang juga berlaku untuk tol alias jalan bebas hambatan, maka sebaiknya juga pilih avoid higways dan avoid tolls.