Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Peretas Mesin ATM Bank BUMN yang Curi Rp 1,7 Miliar"Penulis : Devina Halim