Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Pakai Kartu ATM Modifikasi, Pencuri Kuras Uang di ATM Tanpa Pernah Kehabisan Meski Tak Punya Saldo

None - Sabtu, 03 Agustus 2019 | 10:46
Setelah berhasil temukan kelemahan keamanan di ATM, programer ini tarik uang sampai lebih dari 13 milyar.
thestreet.com

Setelah berhasil temukan kelemahan keamanan di ATM, programer ini tarik uang sampai lebih dari 13 milyar.

Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim kepada 16 rekening penampung yang ia siapkan.

Kepada penyidik, CP mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Hacker Gunakan Game Fortnite Untuk Cuci Uang Pencurian Kartu Kredit

Uang tersebut juga ia gunakan untuk mendirikan perusahaan produsen cairan pembersih.

Dani mengatakan bahwa uang yang berhasil diambil pelaku dari hasil transaksi ilegal adalah milik bank sehingga yang dirugikan adalah pihak bank.

Hingga kini, polisi masih mendalami cara pelaku mengelabui mesin ATM sambil menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).

"Sedang kita lakukan pemeriksaan di labfor, kita juga menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan di labfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak."

"Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan," ujar dia.

Baca Juga: Waspadalah, Website Phishing Pencuri Datamu Kini Berkedok Site Aman

Ditangkap Polisi Dari tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam, dua unit laptop, empat buku rekening bank, tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta.

Kemudian, lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, dan sebundel pembukuan untuk perusahaan atas nama PT Kalimas Bintang Pratama.

Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x