Sebenarnya Kominfo telah memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018, namun hingga jatuh tempo, pihak terkait belum juga menuntaskan tanggung jawab untuk membayar sejumlah tunggakannya.
Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mencabut izin frekuensi, bukan izin operasi. Jadi tidak akan berpengaruh dengan layanan internet kabel.
Karena itu, jika pencabutan tersebut memengaruhi kegiatan operasional atau layanan ke pelanggan, maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Baca Juga : Peredaran Hape Black Market (BM) Bakal Segera Diberantas Kominfo
Pihak First Media pun mengatakan, layanan internet kabel dan TV kabel besutannya tidak akan terpengaruh dengan pencabutan izin frekuensi.
Sebab, layanan internet nirkabel dan internet kabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan berbeda.
Nah untuk para pelanggan First Media, khususnya pengguna internet kabel dan TV kabel tak perlu khawatir.(*)