Laporan Wartawan NexTren, Rezky Amaliah
NexTren.com -Seperti kabar yang telah banyak beredar,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE milik PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk.
Keputusan ini diambil bukan tanpa sebab, pasalnya perusahaan di atas belum juga membayar tunggakan plus denda biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz , hingga masa tenggat.
Baca Juga : Izin Operasi Terancam Dicabut Bakal Bikin Layanan BOLT Terganggu, Firstmedia Tetap Aman
"Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dilansir dari KompasTekno.
Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, Kominfo sedang memproses surat keterangan (SK) pencabutan izin frekuensi radio kepada ketiga operator tersebut.
Sebagaimana dikutip dari KompasTekno, Kominfo akan mengeluarkan SK pencabutan pada hari ini (19/11/2018).
Sikap ini merupakan tindakan tegasyang dilakukan oleh pemerintah dan patut diacungi jempol.
Sebab selama tahun 2016 hingga 2017 tercatat jumlah tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar untuk PT. Internux.
Baca Juga : Ada Paket Data 1GB Indosat Seharga Rp 51, Cuma Sampai Rabu Ini
Sedangkan untuk First Media, besar tunggakannya adalah Rp 364,84 miliar.