Begini Proses Terjeratnya Peminjam Online, Dipermalukan Hingga Sakit

Rabu, 07 November 2018 | 19:37
Google Play

Aplikasi Pinjaman Online di Google Play

Nextren.com - Seiring banyaknya aplikasi pinjaman online yang bisa didownload gratis di google Play, masalah dan korban terus bermunculan.Bahkan Lembaga bantuan Hukum (LBH) tergerak untuk membuka posko pengaduan korban pinjaman online.Sejumlah penyimpangan dari praktek aplikasi Pinjaman Online ditemukan oleh LBH Jakarta yang menerima 283 pengaduan yang sudah masuk sejak Mei lalu.

Baca Juga : Pinjaman Online: 1 Jam Cair, Bunga 21 Persen, Kalau Telat DipermalukanPenyimpangan yang ditemui adalah sebagai berikut :1. Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual;2. Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain);3. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas;4. Pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam;

Baca Juga : Terjerat Pinjaman Online Hingga Mau Jual Organ dan Bunuh Diri, Bisa Mengadu ke LBH Jakarta

5. Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual;6. Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain);7. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas;8. Pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam;

Baca Juga : Hindari 227 Pinjaman Online Ilegal Ini, Bahaya dan Beresiko TinggiTernyata sudah banyak korban yang terjerat Pinjaman Online ini, terutama karena mereka meminjam dari beberapa aplikasi sekaligus.Umumnya karena mereka tak sanggup melunasi pinjaman pertama, lalu meminjam ke aplikasi pinjaman online lainnya, dan akhirnya bunga berbunga terus menumpukDilansir dari situs mediakonsumen.com, banyak yang menyampaikan keluhan setelah meminjam secara online.Salah satunya bernama Rayi, seorang marketing representatif di salah satu perusahaan supplier alat bantu bekisting untuk pembangunan struktur maupun infrastruktur.

Baca Juga : Rahasia FinTech Pinjam Uang Online Bisa Setujui Pinjaman Cuma 15 Menit

Pada 27 Oktober 2018 lalu, Rayi menceritakan awal mula dia meminjam kepada fintech atau pinjaman online sekitar 5-6 bulan yang lalu. Hingga 2-3 bulan kemudian, Rayi masih belum merasakan bahwa pinjaman online akan menghancurkan ekonominya.Soalnya, dalam 2-3 bulan tersebut setiap tagihan bisa dibayar menggunakan gajinya yang tepat waktu.Tetapi karena adanya beberapa pinjaman online yang tidak memiliki tenor 30 hari, maka Rayi baru kebingungan saat ada tagihan masuk di pertengahan bulan, padahal gajinya belum turun.

Baca Juga : Pinjaman Rp 5 Juta dan Rp 750 Ribu Secara Online, Begini DetilnyaGara-gara pihak pinjaman online selalu menelpon (menagih), maka Rayi akhirnya mencari pinjaman online lain di Playstore.Hal itu berlanjut sampai punya 10 tunggakan di beberapa aplikasi pinjaman online. Bahkan Rayi sampai sekarang masih belum bisa langsung melunasinya, karena bunga denda yang sangat tinggi dan selalu berjalan setiap hari.Karena hal tersebut, bahkan pamannya yang tidak tahu apa-apa tentang hutang Rayi , dikirim sms tagihan oleh salah satu pinjaman online.

Baca Juga : Ingin Pinjam Uang Online, Simak 64 Fintech yang Terdaftar OJK Ini

Menurut Rayi, paling parahnya adalah mantan pacarnya yang sudah lepas kontak dengannya, juga mendapatkan tagihan dari debt collector. Rayi merasa para debt collector ini menyalahgunakan haknya untuk menagih utang, padahal ia selalu merespon dengan baik dan meminta keringanan denda.Rayi juga meminta untuk bisa dibayar secara mencicil. Tapi mereka tetap menjawab tidak bisa, dan meminta dilunasi hari itu juga dan berlanjut di setiap harinya.Bahkan Rayi pernah diimingi kenaikan limit pinjaman nantinya setelah membayar tagihan yang sudah tertunggak.

Baca Juga : Bos Honor Indonesia Sebut Xiaomi Curang dalam Menjual ProduknyaNamun ternyata itu hanya strategi supaya ia bisa cepat membayar tagihan.Akhirnya, harapan kenaikan limit pinjaman bisa dipakai untuk menutup salah satu hutang, menjadi musnah. Setelah membayar tagihan, limit pinjamannya malah turun.Hal itu membuatnya semakin bingung untuk melunasi tagihan dari pinjaman online yang lain.

Baca Juga : Cara Mudah Bikin WhatsApp Ganda di Hape Xiaomi, Oppo, dan Honor

Lain lagi pengalaman buruk yang dialami Novita Soedadi di Surakarta, yang menceritakan pengalamannya di mediakonsumen pada 6 November 2018.Ia meminjam ke pinjaman online di banyak tempat, karena kebutuhan. Selama ini jalan lancar saja, karena Novita bisa membayar. Tapi lama kelamaan karena sistem bunga uang dipotong di depan dan ditambahkan di belakang, maka lama-lama Novita tak sanggup untuk membayar. Bahkan Novita tak tahu lagi jadi berapa hutangnya, karena setiap keterlambatan akan dikenakan denda.

Baca Juga : Bocoran Perangkat Baru OPPO Jelang Akhir 2018, Varian F9?Novita semakin takut karena banyak debt kolektor yang menagihnya.Karena itu, lama-lama Novita sakit dan semakin tidak bisa membayar semua hutangnya. Salah satu kolektor dari salah satu aplikasi, mengancamnya dengan membuat grup WA yang anggotanya semua nomor kontaknya. Dia juga mengancam mau melaporkan Novita kepada pimpinannya. Nominal hutangnya hanya Rp300 ribu, tapi karena katanya kesalahan sistem jadi mengirim 2 kali.Sekarang Novita benar-benar ketakutan dan hal ini memperburuk keadaannya.Pasalnya, sekarang ini Novita sakit dan tidak sembuh-sembuh karena perlu pengobatan.Dengan nada pedih, ia bertanya, "Apakah ada yang seperti saya?? Ditagih di semua kontak di no hp? Mohon solusinya. Saya benar-benar tidak tahu harus bagaimana lagi karena kondisi saya yang masih sakit."Itulah sebagian kecil kisah terjeratnya peminjam online, yang tanpa pengetahuan yang cukup memakai cara "gali lubang tutup lubang".Mencicil hutang dengan meminjam dari aplikasi lain, adalah awal dari bencana yang menghancurkan banyak hal. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto