Polri Akan Pasang Chip di Pelat Kendaraan, Teknologinya Canggih!

Rabu, 26 Januari 2022 | 15:30
kompas.com

Ilustrasi pelat nomor jenis baru(wartakota.tribunnews.com)

Nextren.com - Dalam beberapa hari terakhir, wacara penggantian pelat kendaraan menjadi berwarna putih sedang disorot publik.

Pelat yang semula memiliki warna dasar hitam dan tulisan putih akan diubah menjadi sebaliknya, yakni warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Rencana tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit beberapa waktu lalu.

Selain itu, Korlantas Polri juga berencana memasangkan sebuah chip khusus di setiap pelat kendaraan bermotor.

Korlantas Polri akan memanfaatkan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di chip yang nantinya terpasang di pelat kendaraan bermotor.

"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0," ujarDirektur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, tentunya penyematan chip di pelat kendaraan bermotor memiliki tujuan dan pemafatannya tersendiri.

Jadi,Korlantas Polri tidak asal menyematkan chip, namun demi sebuah tujuan tertentu terutama di bidang ketertiban lalu lintas.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Baca Juga: Teknologi Tilang Elektronik E-TLE Diduga Salah Kirim Alamat, Tidak Efektif?

Melansir dari Kompas.com, chip pada kendaraan bermotor akan memuat data penindakan bukti pelanggaran (Tilang).

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," jelas Yusri mengutip via Kompas.com.

Tidak hanya itu saja, Yusri menjalaskan bahwa chip tersebut akan berguna untuk E-Toll dan parkir elektronik.

Namun untuk E-Toll, saat ini masih dalam tahap pengembangan lantaran Polri perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak tol.

Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Lebih lanjut, seperti sudah disebutkan bahwa chip itu akan memanfaatkan teknologi RFID, ternyata teknologi serupa sudah jamak ditemukan di negara maju dunia.

Meski disebut dimulai pada 2022, tetapi prosesnya akan dilalui secara perlahan dan tidak akan membebankan masyarakat dari segi biaya.

“Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” ujar Yusri.

Nah kalau menurut sobat Nextren bagiamana? Apakah kalian Setuju dengan penyematan chip di pelat kendaraan bermotor?

Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)

Baca Juga: Teknologi INCAR di Mobil Polda Jatim, Pantau Pelanggar Lalu Lintas!

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya