Berbeda sistem operasi mungkin juga bakal berbeda juga letak opsinya.
Baca Juga: Pakar Keamanan Data Lirik Potensi NFT di Indonesia, Menguntungkan!
Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.
Cara daftar kendaraan di aplikasi Signal adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor"
- Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan Anda
- Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, Anda juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini.
Cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK terlebih dulu.
Anda bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi.
Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Jaringan 3G Telkomsel Dimatikan, Pengguna Harus Pindah ke Kartu 4G
Setelah itu, Anda juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
Kemudian, Anda bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, MANDIRI, BRI, BTN, dan beberapa bank milih pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.
Aplikasi Signal merupakan pengembangan lebih lanjut dari aplikasi dengan layanan serupa bernama SAMOLNAS (Samsat Online Nasional) yang pernah diluncurkan tahun 2019.