Follow Us

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal, Tak Perlu ke Samsat Lagi

None - Kamis, 27 Januari 2022 | 14:00
Ilustrasi suasana Samsat
Warta Kota

Ilustrasi suasana Samsat

  1. Unduh aplikasi Signal di App Stor untuk iPhone/iPad dan Play Store untuk HP Android, lalu install
  2. Buka aplikasi Signal di ponsel Anda. Klik ikon foto profil untuk mulai daftar akun Signal
  3. Klik opsi “Daftar di sini”. Masukkan beberapa data identitas diri Anda, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif
  4. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal Anda, lalu masukkan lagi kata sandi itu untuk mengonfirmasiKemudian, klik opsi “lanjut”, setelah itu Anda diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
  5. Masukkan foto KTP Anda
  6. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik, lalu klik opsi lanjutkanKemudian, aplikasi Signal bakal mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel Anda
  7. Masukkan kode OTP itu di Signal dan registrasi berhasil
  8. Terakhir, Anda juga perlu verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail.
Cara di atas dicoba menggunakan aplikasi Signal yang ada di iPhone.

Berbeda sistem operasi mungkin juga bakal berbeda juga letak opsinya.

Baca Juga: Pakar Keamanan Data Lirik Potensi NFT di Indonesia, Menguntungkan!

Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.

Cara daftar kendaraan di aplikasi Signal adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor"
  2. Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan Anda
  3. Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, Anda juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini.
Setelah Anda memiliki akun Signal dan mendaftarkan kendaraan, kini Anda sudah bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online.

Cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK terlebih dulu.

Anda bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.

Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi.

Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Jaringan 3G Telkomsel Dimatikan, Pengguna Harus Pindah ke Kartu 4G

Setelah itu, Anda juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest