Aplikasi Jakparkir Diuji Coba, Bisa Booking Parkir di Ruas Jalan

Sabtu, 11 September 2021 | 11:15
Megapolitan Kompas

Ilustrasi parkir mobil di pinggir jalan

Nextren.com -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya digitalisasi di berbagai sektor.

Salah satu sektor yang kini tengah menjadi fokus pemerintah adalah perpakiran.

Hal itu ditandai dengan diluncurkannya aplikasi Jakparkir oleh Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan, Kamis (9/9).

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online, Tak Perlu ke Samsat

Jakparkir merupakan aplikasi khusus yang dirancang untuk memudahkan pengguna dalam perpakiran di ruas jalan.

Terdapat berbagai fungsi perparkiran yang dapat dijalankan oleh aplikasi Jakparkir.

Mulai dari membayar pakrikr secara online, melihat ketersediaan lokasi parkir, hingga booking parkir.

Baca Juga: Render Desain Mobil Listrik Xiaomi M1 Tersebar, Mirip Transformers?

Saat ini aplikasi Jakparkir masih dalam tahap uji coba sebelum benar-benar diterapkan.

Terdapat 5 lokasi di DKI Jakarta yang menjadi tempat uji coba aplikasi Jakparkir.

Dengan kata lain, untuk bisa parkir di 5 lokasi tersebut warga harus menggunakan aplikasi Jakparkir.

Kepala UP Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan uji coba Jakparkir sekaligus menjadi sarana pihaknya melakukan sosialisasi kepada warga dan juru parkir.

"Kita sosialisasikan kepada warga dengan pemasangan spanduk dan training kepada juru parkir," katanya seperti dikutip Kompas.com.

Aji juga mengungkapkan bahwa aplikasi Jakparkir sendiri sebenarnya sudah siap digunakan.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM Kini Bisa Menggunakan E-Drives, Begini Skemanya

Namun masih ada sedikit penyempurnaan sistem agar dapat memberikan layanan yang lebih baik.

Terkait lokasi uji cobanya sendiri, seluruh kawasan Jakarta mendapat kesempatan yang sama.

Baca Juga: Ini Daftar Teknologi yang Dipakai Sistem Ujian Praktik SIM E-Drives

Berikut 5 lokasi uji coba aplikasi Jakparkir:

  1. Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan
  2. Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat
  3. Jalan Veteran Jakarta Pusat
  4. Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur
  5. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara
Tak haya mempermudah pengguna, Jakparkir juga membantu UP untuk memantau status kendaraan yang terparkir.

Hal itu dikarenakan aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan data UP KIR Dishub DKI, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Adapun aspek yang akan dipantau adalah pajak kendaraan, uji KIR, dan uji emisi.

Kendaraan yang terpantau belum melakukan uji emisi dan uji KIR akan dikenakan pembayaran parkir tertinggi.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Asyik! Ujian Teori SIM Akan Dilakukan Online Lewat Aplikasi Khusus

Belum diketahui akan sampai kapan uji coba Jakparkir dilakukan sebelum akhirnya benar-benar diterapkan.

So, bagaimana menurut kalian dengan hadirnya aplikasi Jakparkir? Memudahkan atau menyulitkan? (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto