Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online, Tak Perlu ke Samsat

Senin, 06 September 2021 | 21:35
Google Play

Tampilan Aplikasi Signal untuk pajak online

Nextren.com - Selama ini masyarakat harus ke Samsat saat membayar pajak mobil atau motornya setiap tahun.

Selain repot karena harus meluangkan waktu khusus beberapa jam, di Samsat juga seringkali padat dengan antrian masyarakat yang akan mengurus segala administrasi kendaraannya.

Untungnya kini pembayaran pajak bisa dilakukan lebih praktis dan mudah, yaitu secara online lewat aplikasi.

Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Bikin NPWP Online Pakai HP Android dan iOS

Aplikasi Signal ini adalah upgrade dari aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dari Korlantas Polri sebelumnya.

Menurut situs Samsatdigital.id, lewat aplikasi Signal ini pemilik kendaraan bisa membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cara membayar pajak online lewat aplikasi Signal

Proses Pendaftaran Pribadi

1. Download aplikasi Signal di Google Play dan install.

2. Jika belum pernah mendaftar, klik daftar.

3. Isikan data-data pribadi seperti NIK, nama di KTP, alamat email, nomor HPm lalu password dan konfirmasinya.

4. Lakukan foto KTP Verifikasi biometric wajah lewat foto selfie

5. Isikan kode OTP yang masuk lewat SMS. Proses pendaftaran selesai.

6. Lakukan Verifikasi ulang dengan klik link yang masuk ke email terdaftar.

Baca Juga: AS Bakal Tarik Pajak dari YouTuber di Seluruh Dunia Termasuk Dari Indonesia

Proses Pendaftaran Kendaraan

Kendaraan pribadi

1. Buka aplikasi Signal, pilih menu tambah data kendaraaan bermotor 2. Pilih kendaraan atas nama sendiri 3. Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor 4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan orang lain

1. Buka aplikasi Signal, pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital. Tunggu tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Isikan nama pemilik kendaraan di kolom pemilik kendaraan.Jika kendaraan itu milik istri atau anak di satu KK, maka milik keluarga satu KK

3. Isikan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) di kolom NRKB

4. Isikan nomor rangka 5-digit terakhir di kolom nomor rangka

5. Isikan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP, lalu klik 'Lanjut'

6. Akan muncul pesan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Baca Juga: Kini Bisa Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Lewat Gojek GoService

(istimewa)
(istimewa)

kantor Samsat Solo memberikan jarak tempat duduk bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak

Proses pembayaran pajak secara online

1. Di aplikasi Signal, pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

2. Lihat informasi jumlah yang harus dibayarkan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ

3. Geser ke tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

4. Isikan alamat pengiriman (sesuai kolom yang ada).

5. Lihat =biaya yang muncul di layar dan klik Lanjut.

6. Tunggu notifikasi untuk memilih cara pembayaran, klik di tombol cara pembayaran.

7. Lihat kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayarannya

8. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai bank yang dipilih. Proses selesai

Baru ada di 15 wilayah

Saat ini aplikasi Signal baru terhubung ke 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, sehingga baru masyarakat daerah tersebut yang bisa membayar pajak secara online.

Berikut daftar provinsi yang sudah terhubung lewat aplikasi Signal: DKI Jakarta Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali Sumatera Barat Riau Kepulauan Seribu Jambi Bengkulu Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Sulawesi Barat Nusa Tenggara Barat

Tag

Editor : Wahyu Subyanto