Menteri Tjahjo Kumolo Trending Nomor Satu di Twitter, Ada Apa Nih?

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:00
Ist / Humas MenPan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Penyebaran informasi melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya menjadi sesuatu yang dianggap lebih cepat tersebar.

Sebab, aktifnya masyarakat di dunia digital membuat satu sama lain dapat terhubung hanya dengan 'satu klik' saja.

Twitter pun memudahkan para penggunanya untuk melihat topik-topik terkini dengan kehadiran menu Trending Topik yang sudah disediakan sejak beberapa tahun lalu.

Dan penelusuran pada hari Kamis (25/3) siang, di lini masa Twitter tercatat topik "Tjahjo Kumolo" sebagai pemuncak trending.

Baca Juga: Akun Palsu Customer Service Bank Ramai di Twitter, Korban Habis Jutaan

Penelusuran Nextren pun mencatat sekitar 11,1 ribu cuitan di Twitter yang menggunakan kata tersebut.

Tjahjo Kumolo sendiri merupakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia.

Lantas apa alasan nama Tjahjo Kumolo bisa memuncaki trending topik di Twitter? Yuk lanjut ke halaman berikutnya.

Berdasarkan pantauan Nextren dapat terlihat beberapa tweet dari akun-akun yang membahas tentang dukungan Tjahjo terhadap sistem tilang elektronik atau e-TLE.

Dihimpun dari Tribunnews, Tjahjo menyebut bahwa sistem e-TLE merupakan terobosan besar yang dilakukan oleh Polri.

Baca Juga: Teknologi Tilang Elektronik E-TLE Diduga Salah Kirim Alamat, Tidak Efektif?

Fahmi Bagas
Fahmi Bagas

Trending Twitter yang membahas topik Tjahjo Kumolo yang merupakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Saya mengapresiasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berkomitmen penuh mewujudkan program 100 hari Kapolri dengan menargetkan sistem tilang elektronnik dan diterapkan secara nasional," ungkapnya pada acara peluncuran e-TLE, Selasa (23/3), dikutip dari Tribunnews.

Diterapkannya tilang elektronik juga dinilai sebagai wujud konkrit dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan

"Penerapan tilang elektronik ini akan mendukung pembangunan smart city di Indonesia," terangnya.

Isu tentang e-TLE ini juga sedang banyak diperbincangkan oleh masyarakat sistem penerapan yang belum diketahui secara jelas.

Namun, pihak Polri yang diwakilkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Iram telah menjelaskan terkait sistem e-TLE.

Ia menyebutkan kalau akan ada 30 kamera e-TLE yang bakal terpasang di badan, helm, dashboard kendaraan petugas.

Baca Juga: Polisi Virtual Indonesia Bakal Patroli di Medsos, Tilang Pakai UU ITE?

Kamera itu akan digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat patroli.

"Dengan e-TLE saya kira penegakan hukum akan semakin profesionalisme," tegas Fadil.

Twitter/@TMCPoldaMetro
Twitter/@TMCPoldaMetro

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajarannya di acara peluncuran ETLE Mobile, Sabtu (20/3).

Fadil mengatakan kalau e-TLE Mobile merupakan pelengkap dari e-TLE Statis yang selama ini sudah terpasang di Jakarta.

Baca Juga: Ini Daftar 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Hari Pertama 161 Motor Terekam Melanggar

Kamera e-TLE Mobile akan dioperasionalkan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak ada e-TLE Statis-nya.

"Misalnya sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka e-TLE Mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," ungkapnya.

Lebih lanjut, diterangkan kalau penegakkan hukum e-TLE Mobile sama seperti e-TLE Statis.

Artinya pelanggar yang terekam kamera e-TLE Mobile akan dikirimkan surat tilang dan wajib mengonfirmasinya dalam waktu 7 hari.

Baca Juga: Cara Kerja Tilang Elektronik Mobile Terbaru Polda Metro Jaya

Jika tidak, STNK kendaraan yang ditilang akan otomatis diblokir.

Kemudian setelah dikonfirmasi, maka pelanggar wajib membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya