Inilah Tugas Utama Komite Etika Berinternet Buatan Kemenkominfo

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:45
kominfo.go.id

Logo Kominfo

Nextren.com -Belum usai pro kontra masyarakat terhadap unit Polisi Virtual, kini muncul Komite Etika Berinternet atau Net Ethics Committee (NEC).

Komite tersebut resmi dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat (26/2).

Tujuan pembentukannya adalah untuk menjadikan ruang digital lebih bersih, sehat, produktif, dan adil.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Polisi Virtual Mendeteksi Konten Negatif di Medsos

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan hadirnya Komite Etika Berinternet cukup penting karena perilaku pemanfaatan yang dilakukan berlum beretika.

"Berdasarkan studi perilaku digital oleh salah satu perusahaan teknologi global pada tahun 2021 ini, tingkat digital civility atau keberadaban di ruang digital Indonesia masih tergolong rendah," ujarnya dalam keterangan resmi Kominfo, Jumat (26/2).

"Indonesia menduduki peringkat ke-29, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan posisi bawah, di antara negara-negara Asia Pasifik lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Orang Indonesia Paling Tidak Sopan Se-Asia Tenggara Saat Berkomunikasi di Internet

Komite Etika Berinternet diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih baik di tanah air.

Lantas, apa tugas utama Komite Etika Berinternet? Selengkapnya ada di halaman berikutnya ya.

Johnny menilai rendahnya skor perilaku netizen Indonesia itu didasari beberapa aspek.

Mulai dari penyeberan hoaks, disniformasi, dan ujaran kebencian yang makin marak ditemukan di ruang digital Indonesia.

Padahal, dari intensitas penggunaan, Indonesia tengah mengalami pertumbuhan yang signifikan.

"Survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa penetrasi internet mencapai 73,7% dari total penduduk," ungkap Johnny.

Baca Juga:Kominfo Ancam Akan Blokir Aplikasi Clubhouse, ini Penjelasannya!

Kemkominfo TV/YouTube

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate saat menyampaikan pembentukan Komite Etika Berinternet, Jumat (26/2/2021) secara virtual.

Angka tersebut bertambah 25,5 juta atau 8,9 persen dari survei yang dilakukan tahun sebelumnya.

"Survei yang sama juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk dua kegiatan utama, yaitu berselancar di media sosial serta untuk melakukan komunikasi daring," lanjutnya.

Baca Juga:Ini Alasan Kominfo Batalkan Lisensi 5G untuk Smartfren, Telkomsel dan Tri

Nah, Komite Etika Berinternet ditugaskan untuk merumuskan panduan praktis terkait budata serta etika berinternet dan bermedia sosial.

"Yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, serta penghormatan terhadap privasi individu lain dan data pribadi individu lain," jelasnya.

Panduan tersebut dapat menjadi acuan pengguna untuk memanfaatkan instrumen digital secara maksimal.

Dalam merumuskan dan menerapkan panduan, Komite Etika Internet tidak berjalan sendiri.

Johnny mengatakan Kominfo bakal menggandeng seluruh ekosistem multi-stakeholders.

"Selama ini telah terbangun melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Siberkreasi telah berdiri sejak tahun 2017 dan telah mendapatkan berbagai pengakuan prestasi baik di level nasionalA maupun global," katanya.

Baca Juga: Kominfo Kendalikan Informasi Untuk Hadapi Hoaks Covid-19, Cara Era Soeharto?

Adapun anggota Komite Etika Berinternet juga tidak hanya terdiri dari pihak Kemenkominfo saja.

Berikut daftar beberapa pihak lain yang bakal diikutsertakan.

- Kementerian dan Lembaga terkait- Pegiat literasi digital- Akademisi- Tokoh masyarakat dan tokoh agama- Kelompok kepemudaan

"Saat ini, Kementerian Kominfo tengah menyusun kelengkapan komite tersebut untuk dapat diinformasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat," ujar Johnny. (*)Keme

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya