Gugus Tugas Pengenali IMEI Diharapkan Mampu Atasi Ponsel Black Market

Rabu, 05 Agustus 2020 | 19:45
way

Suasana pembuatan smartphone di pabrikan ponsel lokal

Nextren.com - Industri dan pelaku bisis smartphone mengapresisasi langkah Bea Cukai yang menangkap pengedar ponsel black market pada, 23 Juli 2020 yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.

Pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Disebutkan dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan.

Baca Juga: Kronologi Bea Cukai Bongkar Bisnis Hape Ilegal PStore, Aset Rp 1,7 Miliar Turut Disita

Lalu akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara."

"Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal,” ungkap @bckanwiljakarta, IG resmi bea cukai wilayah Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Andi Gusena, Direktur Marketing Advan mengatakan mendukung langkah pihak Bea Cukai untuk memberantas peredaran ponsel black market.

Baca Juga: Cara Mudah Bedakan Ponsel Ilegal dan Legal, Jangan Tertipu Harga Murah

“Kami berharap ini menjadi langkah awal sebagai langkah untuk menstop ponsel Black Market,” ungkap Andi Gusena,

Di tempat terpisah, CEO Mito, Hansen pun berharap langkah Bea Cukai tidak berhenti di situ.

Hansen mendorong agar para pelaku lainnya ditertibkan untuk membuat ekosistem Industri lebih kondusif.

“Langkah Bea Cukai kami pandang sangat positif sebagai langkah strategis dan menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius memberantas peredaran ponsel black market. Ini kami pandang selaras dengan kebijakan aturan validasi IMEI,” ungkap Hansen.

Baca Juga: Bos HP Ilegal PStore Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Komentar Erajaya

way
way

contoh dua nomor IMEI sebuah hape

“Sebagai produsen nasional, tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus melakukan operasi yustisi untuk memeorsempit gerakan para pengedar ponsel black market yang merugikan Negara dan konsumen,” ungkap Hansen.

Sebagaimana diketahui aturan validasi IMEI yang mengatur pemblokiran ponsel Black Market sudah diterapkan sejak 18 April 2020 lalu.

Kendati sudah diterapkan, peredaran ponsel black market masih marak di pasar dan masih mendapatkan layanan operator selular.

“Di tengah masih belum optimalnya software validasi IMEI, kami kira langkah Bea Cukai sudah tepat,” ungkap Hansen.

Baca Juga: Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membentuk Gugus Tugas pengelolaan sementara central equipment Identity register dalam rangka implementasi pengendalian IME.

Dirjend SDPPI, Ismail menyatakan bahwa SK pengangkatan Satuan Tugas tersebut sudah ditandatangani oleh kedua kementerian dalam hal ini MoU Dirjen ILMATE, Kementerian Perindustrin dan Dirjen SDPPI Kementerin Kominfo.

Adapun salah satu poin penting perjanjian kerjasama tersebut terkait hibah CEIR.

Untuk kegiatan transfer data IMEI ke CIER dari PUSDATIN, Pengoperasian dan pengendalian IMEI dalam pengawasan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo dalam bentuk Gugus Tugas.

Baca Juga: Kini Makin Banyak Koperasi Gagal Bayar, Penipuan Setelah Investasi Bodong dan Fintech Ilegal

Sementara ini system akan dijalankan secara cloud computing untuk sementara waktu dikarenakan perangkat fisik untuk memasang system CEIR masih dalam proses.

Diharapkan dengan adanya Gugus Tugas tersebut bisa terjadi sinergisasi kinerja untuk mengoptimalkan pengendalian IMEI.

Sementara itu, Ketua YLKI, Tulus Abadi menilai dengan telah terbentuknya Gugus Tugas tersebut, diharapkan benar-benar bisa mengerem peredaran ponsel Black Market di masa transisi antara cloud computing ke perangkat fisik CEIR.

“Kami harap Gugus Tugas bisa bekerja secara efektif. Karena beberapa waktu lalu ponsel black market masih bisa nyala dan dapat layanan selular."

Baca Juga: Ini Penyebab Hape BM Masih Bisa Dipakai Meski IMEI Sudah Diblokir

"Selain itu operasi yustisi yang dilakukan pihak Bea Cukai pun harus terus digalakan dan benar-benar menyentuh para pelaku bisnis ponsel gelap."

"Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Hajar semua para pelakuya karena merugikan konsumen dan negara,” ungkap Tulus.

Dia menunggu kiprah Bea Cukai lebh agresif memberantas para pelaku ponsel black market.

“Saya yakin mereka sudah punya datanya. Beberapa waktu lalu juga marak penjulannya di e-commerce,” tandas Tulus.

Baca Juga: Hape BM Belum Terblokir, Ternyata Blokir IMEI Baru Bisa Efektif Berjalan Awal Juli Nanti

Tulus juga berharap, pihak terkait untuk benar-benar secara simultan berkomitmen menegakkan aturan mainnya.

“Kalau tidak salah dengar, kemarin yang ditangkap oleh pihak Bea Cukai sekarang menjadi tahanan kota."

"Kami akan terus memantau terhadap progres penanganan para pelaku bisnis ponsel Black Market agar jangan sampai lolos begitu saja,” ungkap Tulus.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto