Ponsel Black Market Tidak Terblokir dan Dijual Lagi, Pelaku Industri Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2020 | 16:21
way

Contoh Nomor IMEI ponsel yang resmi dibuat di Indonesia

Nextren.com - Salah satu masalah rumit yang sudah bertahun-tahun muncul di Indonesia adalah banyaknya barang Black Market (BM), termasuk ponsel.

Efek negatif ponsel BM ini sangat luas, merugikan konsumen karena tak ada jaminan kualitas dan tak ada service center yang memadai.

Bagi produsen resmi yang patuh dengan aturan, tentu membuat persaingan menjadi tidak fair, karena ponsel BM tidak membayar pajak dan tidak emenuhi aturan kandungan lokal (TKDN).

Sedangkan bagi pemerintah, jelas bahwa puluhan jutan ponsel BM yang masuk Indonesia ini tidak memayar pajak, yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun.

Baca Juga: Banyak Toko di Batam Jual Hape BM Canggih Harga Rp 10 Jutaan, Aman Dipakai Tidak Terblokir

Maka solusi yang diambil adalah lewat pemblokiran IMEI ponsel BM yang masuk Indonesia.

Penerapan aturan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) sudah diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu oleh pemerintah dengan skema white list.

Lantas, bagaimana realisasi aturan tersebut setelah diberlakukan 18 April 2020 lalu? Tentu muncul pertanyaan, apakah ponsel Black Market sekarang sudah tidak beredar dan sudah tak bisa mendapatkan layanan selular?

Faktanya ternyata tak seperti yang diharapkan. Dari hasil investigasi pasar yang dilakukan Indonesia Technology Forum (ITF), ternyata ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapatkan layanan selular dari operator telekomunikasi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 14 Masalah Pemblokiran IMEI Hape BM Mulai 18 April 2020

Bahkan di salah satu e-commerce, ada merchant yang secara terang-terangan menjual iPhone SE 2 2020 dengan deskripsi: “NEW iPhone 64GB, 128 GB, 256 GB SE 2 2020 Black – White. Ready Stock sesuai variant Ya!

Q & A masalah IMEI :1. Imei international luar negeri.2. Tidak terdaftar di kemenperin.3. Mobile data , telp & sms bisa dipakai ( bisa lgsg anda tes ketika barang sampai )4. Tidak ada jaminan dr seller bisa permanen selamanya ( tergantung kebijakan dr pemerintah )

Membeli = Setuju” .

Baca Juga: Cara Cek Sendiri Status IMEI Pelanggan Telkomsel dan XL Axiata, Resmi atau Legal?

way
way

Suasana pabrik smartphone merek lokal di Indonesia

Pedagang di e-commerce ini menjual iPhone 256GB SE2 2020 Black - White, seharga Rp11.499.000 dan sudah terjual sekitar 6 produk.

Sedangkan iPhone 128GB SE2 2020 warna Black - White, dibanderol seharga Rp.9.999.000 dan sudah terjual terjual sekitar 16 produk.

Sementara iPhone 64GB SE2 2020 Black - White dijual seharga Rp.8.750.000 dan sudah laku sekitar 18 produk.

Umumnya satu merchant membuka di beberapa e-commerce.

Baca Juga: Google Kembali Blokir 600 Aplikasi Android yang Tampilkan Iklan Terus Menerus

Padahal pelaku bisnis ponsel Black Market ini lebih dari satu merchant, bahkan ada banyak.

Beberapa youtuber dan konsumen bahkan sudah mencoba untuk membeli iPhone SE 2 2020 Black Market tersebut.

Seharusnya, ponsel BM seperti itu tak bisa mendapatkan layanan selular, karena nomor IMEI-nya tak terdaftar di Kemenperin.

Namun nyatanya, tetap saja dapat layanan selular.

Baca Juga: Validasi IMEI Segera DImulai, 280 Juta Nomor Aktif Tak Boleh Terganggu

“Saya kemarin beli iPhone SE 2 2020 yang 64 GB di salah satu e-commerce. Dan itu kita tahu barang illegal. Tapi dengan iklan dan jaminan ponsel bisa dapat layanan selular saya tertarik dan ketika barangnya sampai, tetap dapat layanan selular,” ungkap salah satu konsumen dengan nama samaran Andri.

Melihat realitas tersebut, kalangan Industri heran, kok hal itu bisa terjadi?. “Mestinya ponsel Black Market sudah tak bisa beredar lagi dan tak dapat layanan selular. Kan, aturannya sudah diberlakukan."

"Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa kemana arahnya?” ungkap Andi Gusena, Direktur Marketing Advan.

Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim menilai, bahwa jika ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat tempat, maka tidak akan baik untuk iklim industri dan kepentingan konsumen maupun pendapatan negara.

Baca Juga: Awas! Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan

“Sebagai produsen, tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Jangan diberi jalan para pelaku bisnis ponsel Black Market itu,” papar Suryadi, dalam keterangannya kepada Nextre (12/6).

Sementara itu, CEO Mito, Hansen mendesak agar pihak pemerintah benar-benar merealisakan aturan tersebut, yang sudah ditetapkan pada 18 April 2020 lalu.

“Kami selalu mengikuti arahan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah."

"Jika aturan validasi IMEI ini benar-benar dilakukan akan berdampak positif bagi konsumen, industri dan pemerintah. Jika benar ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat layanan operator selular, kami jadi bertanya, ada problem apa dengan validasi IMEI ini?” ungkap Hansen.

Baca Juga: Akibat Orderan Fiktif Rp 2,7 Juta, Grab Ganti Rugi Lalu Blokir Pemesannya

Intinya, lanjut Hansen, sebagai pelaku industri legal ia berharap ketika aturan itu sudah resmi diberlakukan, agar bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan.

“Kami bukan dalam posisi menyudutkan pihak tertentu, tapi kami berharap aturan tersebut bisa berjalan dengan semestinya."

"Jika ada problem dan kendala teknis semestinya dipaparkan secara gamblang ke publik. Publik jangan dibuat bertanya-tanya dan berasumsi liar,” ungkap Hansen.

Hansen menyarankan, harus ada tindakan yang konkrit kepada para pelaku bisnis ponsel Black Market dan diberi efek jera.

Baca Juga: Skema Whitelist Dipakai Pemerintah Blokir IMEI Ponsel BM, Seperti Ini Caranya

Jika tidak dibarengi tindakan itu, Hansen merasa ragu ketika sistem belum siap, maka produk illegal akan marak kembali.

“Saya yakin tadinya mereka coba-coba. Kok, nggak diblokir. Masukin terbatas. Lama-lama aman, IMEI tak diblokir. Akhirnya mereka masukinlah dengan unit lebih banyak."

Hansen juga mendapatkan informasi bahwa di sosmed dan di beberapa platform e-commerce, ternyata pedagang sudah secara agresif menawarkan lagi ponsel Black Market.

Seolah-olah mereka mendapat angin segar.

Baca Juga: Begini Cara Mengatur InstaStory Agar Lebih Privasi dan Aman, Awas Jangan Dipakai Selingkuh!

"Mohon ini menjadi perhatian dari pihak terkait dan di dicek kebenarannya,” ungkap Hansen.

Hansen menyadari banyak kendala yang dihadapi oleh pihak terkait, mungkin saja menurutnya masalah sinkronisasi antar kementerian, mungkin juga software IMEI-nya belum siap.

Ditambah dengan situasi yang serba terbatas karena wabah pandemic Covid-19.

Tapi, lanjutnya itulah tantangannya.

“Ketika pluit sudah ditiup, sejak itu pula aturan harus ditegakkan. Jika offside dan melakukan pelanggaran, maka akan ada funishment yang menyertainya,” pungkas Hansen. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto