Asosiasi Ponsel Tolak Upaya Pemerintah Lakukan WhiteList Bagi Hape Ilegal

Kamis, 27 Februari 2020 | 16:05
Fahmi Bagad

Para pengisi acara sosialisasi pengaturan IMEI di Indonesia

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com -Kontroversi ponsel ilegal saat ini menjadi sebuah permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia.

Penyebaran perangkat tak berizin ini juga dikatakan sudah mencapai angkat yang cukup masif hingga sekarang.

Dalam sebuah diskusi yang membicarakan perihal "Sosialisasi Pengaturan IMEI: Langkah Jitu Melindungi Konsumen dan Industri Lebih Sehat dan Kompetitif".

Dihadiri oleh sejumlah instansi-instansi terkait dengan adanya program pemblokiran IMEI di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Akan Mulai Uji Coba Aturan Blokir IMEI Hape BM Pada Februari 2020

Pada acara yang dilaksanakan pada hari Kamis (27/2), turut hadir pula Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat.

Sebagai instansi terkait, Syaiful menerangkan bahwa IMEI control yang akan dilakukan oleh pemerintah pada tanggal 18 April mendatang merupakan sesuatu yang sudah ditunggu-tunggu oleh pihaknya.

"Jadi kita berharap bahwa kebijakan ini bisa dijalankan pada tanggal 18 April dan tidak akan dilakukan penundaan lagi" ungkap Syaiful.

Baca Juga: Gojek dan Grab, Dua Raksasa Tranportasi Online yang Dikabarkan Bakal Menyatu Dengan Nilai Rp 1000 Triliun

Pemerintah memang sudah memastikan tanggal pemblokiran tersebut.

Sistem yang digunakan Kemenkominfo untuk memblokir ponsel ilegal juga dikatakan siap menggunakan sistem SIBINA.

SIBINA merupakan sebuah sistem pengamanan ponsel ilegal yang sudah dilakukan di beberapa negara.

Namun, Kemenkominfo masih belum bisa menentukan metode apa yang akan digunakan.

Baca Juga: Ini 2 Metode Pemblokiran IMEI Hape Ilegal yang Bakal Diterapkan April 2020

Seperti yang sudah Nextren informasikan sebelumnya, pemerintah masih dalam tahap pertimbangan skema pemblokiran ponsel-ponsel ilegal di Indonesia.

Ada dua cara yang mungkin bisa digunakan oleh pemerintah yaitu Whitelist dan Blacklist.

Jika menggunakan Whitelist, ponsel ilegal yang ada di Indonesia nantinya tidak akan diberikan akses layanan sinyal telko.

Sedangkan untuk penerapan Blacklist, skemanya nanti akan tetap memberikan sinyal jaringan kepada ponsel legal ataupun ilegal.

Baca Juga: TikTok Populer, CEO Reddit Tuduh Sebagai Aplikasi Parasit dan Mata-Mata

Namun jika memang Kemenkominfo telah mengindikasi bahwa ponsel yang digunakan, maka nantinya akan ada notifikasi pemblokiran dalam jangka waktu yang disesuaikan.

Mendengar hal tersebut, APSI memberikan komentarnya kepada pemerintah dalam diskusi tersebut.

"IMEI control memang didesain dengan skema blacklist berdasarkan negara yang sudah mengembangkannya" tutur Syaiful, menjawab pertanyaan wartawan.

"Jangan sampai desain ini diubah dari kebijakan yang memang sudah dijalankan tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Legalitas IMEI Hape Kamu, Jangan Sampai Diblokir!

Direktur Operasional PT Erajaya Swasembada ini juga menjelaskan bahwa, APSI merasa keberatan jika Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan antara skema Whitelist dan Blacklist.

Kepastian skema ini masih belum bisa dipastikan oleh Kemenkominfo karena masih dalam tahap pengkajian.

Kemenkominfo menyatakan bahwa skema pasti dari pemblokiran IMEI ini akan ditentukan dalam waktu dekat.

Nantinya, Nextren akan membuat artikel lanjutan dari rencana pemblokiran IMEI ini. Tunggu ya!

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto