Cara Mudah Laporkan Pinjaman Online Ilegal yang Kini Makin Marak

Jumat, 31 Januari 2020 | 20:00
Tribun Timur

Ilustrasi pinjaman online

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -Walaupun terus ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi sampai saat ini fenomena fintech ilegal masih terus terjadi.

Dikutip dari Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) baru saja menemukan 120 kegiatan pinjaman online dan 28 penawaran investasi ilegal terbaru.

Baca Juga: Fintech Dumi, Pinjaman Cepat Khusus untuk PNS Dengan Bunga 9 Persen per Tahun

Seperti biasa, semua layanan ilegal tadi tentunya tidak terdaftar di OJK.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing juga menyebutkan kalau semua layanan tadi mudah diakses lewat berbagai cara.

Mulai dari situs, aplikasi, sampai SMS penawaran yang mungkin juga sering kalian terima.

Baca Juga: Gaya Anak Muda Investasi Emas dengan Mudah Lewat Fintech, Mulai Rp 10 Ribu

Untuk mengatasi masalah yang terus muncul ini, pihak SWI punya cara sendiri.

Mereka selalu membuka pusat pengaduan dengan nama Warung Waspada Investasi.

Di dalamnya kalian bisa bertemu dengan perwakilan SWI untuk kemudian melapor atau pun menanyakan hal lain.

Baca Juga: Bos Pinjaman Online Ilegal di Pluit Akhirnya Ditangkap, Sempat Hendak Kabur ke Singapura

"Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga: Layanan Fintech Pinjaman Online Diklaim Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia

Nah, untuk kalian yang mungkin sering menemukan fintech mencurigakan, kalian bisa langsung datang ke warung layanan ini.

Warung Waspada Investasi dibuka setiap hari Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Terletak di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ada Nasabah yang Berhutang di 141 Pinjaman Online Sekaligus, Tiap Hari Ditagih 250 Telepon

Untuk kalian yang ada di luar kota, kalian juga bisa melapor atau pun bertanya lewat saluran komunikasi lain.

Misalnya kontak OJK di 157, email konsumen@ojk.go.ig, dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Kalian juga bisa mengetahui informasi fintech legal lewat situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (*)

Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang

Tag

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber Kompas.com