4.020 Fintech Ilegal Berhasil Diberantas Kominfo Sepanjang Tahun 2018-2019

Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:00

Ilustrasi FIntech

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -Perusahaan penyedia layanan financial technology atau fintech semakin menjamur beberapa tahun belakangan ini.

Sayangnya, banyak pihak yang memanfaatkan bidang keuangan ini untuk melakukan tindakan penipuan.

Baca Juga: Ini Daftar 20 Fintech Baru yang Sudah Resmi Terdaftar di OJK

Sepanjang tahun kemarin ribuan fintech ilegal berhasil diberantas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak yang berwenang.

Dalam periode 2018 sampai 2019, Kominfo mengaku sudah berhasil memberantas 4.020 fintech ilegal.

Dilansir dari Kontan.co.id, periode pemberantasan itu terjadi pada Agustus 2018 sampai 31 Desember 2019.

Baca Juga: Polisi Gerebek Fintech Pinjaman Online di Jakarta yang Ancam Bunuh Nasabah SaatTelat Nyicil

Beberapa paltform yang ditutup seperti website, aplikasi, Youtube, dan lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu juga merinci jumlah fintech yang ditutup berdasarkan platformnya.

Pada tahun 2018, ada 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang ada di Google Play Store.

Baca Juga: Ragu-ragu Pinjam Uang di Fintech? Cek Dulu 17 Fintech Terbaru yang Resmi Terdaftar di OJK Ini

Tahun berikutnya, jumlah situs dan aplikasi yang ditutup meningkat tajam menjadi 3.282.

Di antaranya adalah 841 situs, 1.085 aplikasi di Google Play Store, dan 1.356 aplikasi di luar Play Store.

Umumnya Kominfo berhasil menciduk para fintech ilegal ini berkat laporan warga.

Kominfo juga memanfaatkan mesin AIS yang bisa mendeteksi konten-konten negatif di dunia digital.

Baca Juga: Waspada, Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 123 Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Perlu kalian tahu, sejak tahun 2016 Kominfo adalah bagian dari Satgas Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu tugasnya adalah untuk menjauhkan warga dari jeratan fintech ilegal yang semakin banyak beredar.

Tahun 2017 Kominfo juga meluncurkan program menarik lewat situs cekrekening.id.

Baca Juga: Daftar 127 Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK, Awas Jangan Salah Pinjam

Dari situs itu kita bisa mengetahui informasi mengenai rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Selain bisa mengecek, kita juga bisa langsung melaporkan rekening tertentu jika ditemukan adanya indikasi penipuan.

Untuk itu Kominfo mengimbau semua warga Indonesia untuk menggunakan layanan fintech yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. (*)

Baca Juga: Sebelum Memakai Aplikasi Fintech, Wajib Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman

Tag

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber Kontan.co.id