Ini Daftar 20 Fintech Baru yang Sudah Resmi Terdaftar di OJK

Jumat, 03 Januari 2020 | 08:05
orrick

iIustrasi Fintech

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -Financial Technology atau fintech adalah layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital.

Layanan yang disediakan oleh sebuah fintech bisa beragam, mulai dari perbankan, investasi, pinjaman online, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Polisi Gerebek Fintech Pinjaman Online di Jakarta yang Ancam Bunuh Nasabah SaatTelat Nyicil

Sekarang layanan fintech makin banyak diminati masyarakat. Termasuk masyarakat Indonesia.

Tipikal orang Indonesia yang tidak ingin repot sangat cocok dengan sistem cepat dan mudah yang ditawarkan oleh fintech.

Sayangnya, kemudahan ini justru dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk melakukan penipuan.

Baca Juga: Bos Pinjaman Online Ilegal di Pluit Akhirnya Ditangkap, Sempat Hendak Kabur ke Singapura

Dengan iming-iming pinjaman dana besar, banyak pengembang fintech ilegal yang berhasil memeras nasabahnya.

Yang terbaru, sebuah fintech ilegal berhasil diungkap keberadaannya di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

Untuk mencegah beredarnya fintech ilegal di Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) rutin merilis daftar fintech resmi yang terdaftar.

Baca Juga: Ragu-ragu Pinjam Uang di Fintech? Cek Dulu 17 Fintech Terbaru yang Resmi Terdaftar di OJK Ini

Dilansir dari Kontan.co.id, terhitung sampai tanggal 20 Desember 2019 kemarin ada 20 fintech baru yang resmi beroperasi.

Antara lain, SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, Kotak Koin.

Baca Juga: Daftar 127 Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK, Awas Jangan Salah Pinjam

Dengan tambahan 20 fintech itu, sekarang ada 164 perusahaan yang terdaftar dan berizin.

Perlu kalian ketahui, semua fintech yang terdaftar sepenuhnya ada di bawah pengawasan OJK.

Aturannya juga ketat. Mulai dari larangan penggunaan data pribadi sampai cara penagihan yang beretika.

Baca Juga: Layanan Fintech Pinjaman Online Diklaim Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia

Walaupun sering menimbulkan kontroversi, nyatanya layanan fintech, terutama pinjaman online, terbukti bisa menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Nextren jugasempat mengabarkan, layanan pinjaman online berhasil menyerap 362 ribu tenaga kerja dan menurunkan angka kemiskinan hingga 0,7 persen.

Kemunculan fintech pinjaman online juga punya peran aktif terhadap kemajuan UMKM di berbagai daerah. (*)

Baca Juga: Waspada, Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 123 Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Editor : Kama

Baca Lainnya