Follow Us

Istri DIpenjara Cuma Karena Pinjam Hape Suami, di Arab Memang Dilarang

Wahyu Subyanto - Sabtu, 13 Oktober 2018 | 20:22
Ilustrasi pakai hape
Money Control

Ilustrasi pakai hape

Mextren.com - Biasanya pasangan yang saling meminjam hape menjadi suatu hal yang wajar.

Namun, apa jadinya jika ada seorang perempuan yang dipenjarakan oleh suaminya hanya karena meminjam hape tanpa izin?

Hal ini seperti yang dialami oleh seorang perempuan asal Uni Emirat Arab (UEA) yang tidak disebutkan namanya ini.

Baru-baru ini pengadilan di UEA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada seorang perempuan setelah ia melihat hape suaminya tanpa izin.

Baca Juga : Wifi Terasa Lemot? Ini Cara Cek Siapa Saja yang Nebeng Wifi Kamu

Menurut sang suami yang tidak disebukan namanya itu, istrinya telah menggunakan hapenya tanpa izin ketika ia sedang tidur.

Tidak hanya meminjam, katanya sang istri telah menyalin berbagai data, termasuk foto-foto dan percakapan yang ada dalam hape tersebut.

Suaminya juga menyatakan keberatannya karena ada beberapa data yang bersifat pribadi disebarkan kepada saudara kandung istrinya.

Akhirnya suaminya melaporkan istrinya kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga : Heboh Tagar Uninstall Gojek, Ternyata Penyebabnya Karena Hal Sensitif

Perempuan malang ini membela diri dengan mengatakan bahwa ia diberikan password ponsel oleh suaminya dan sudah mendapatkan izin untuk menggunakan hape tersebut.

Selain itu, perempuan ini mencurigai suaminya telah melakukan berbagai percakapan dengan perempuan lain, yang diduga sebagai perempuan simpanan.

Meski demikian, pengadilan UEA tetap menganggap perempuan ini bersalah.

Sang suami melaporkan istrinya ini pada 1 Oktober 2018 lalu.

Baca Juga : Spesifikasi Lengkap Razer Phone 2, Pesaing Pocophone F1 yang Jauh Lebih Mahal

Kasus seperti ini katanya memang melanggar undang-undang privasi yang dibuat oleh UEA.

Peraturan itu menyebutkan bahwa pasangan yang sudah menikah dilarang mengakses hape pribadi milik pasangan tanpa izin, meskipun salah satu di antara mereka mencurigai sesuatu.

Dilansir dari Kompas.com, jika salah satu pasangan melanggar undang-undang tersebut maka bisa mendapatkan hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal atau setara dengan Rp1,8 miliyar.

Baca Juga : Samsung Pamer 4 Pilihan Warna Galaxy A6s, Cantik-Cantik Deh !

Namun jika tidak terbukti telah menyebarkan informasi dari ponsel pasangan, maka pelaku hanya menerima peringatan dari hakim dan membayar kerugian kepada korban yang hapenya telah diakses secara 'ilegal'.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi orangtua yang mengakses ponsel milik anaknya dengan tujuan untuk mengawasi.

Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.

Jika pasangan telah mengakses hape secara ilegal dan menyimpan data di perangkat lain, maka bisa dikenakan hukuman dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Wifi Terasa Lemot? Ini Cara Cek Siapa Saja yang Nebeng Wifi Kamu

Karena diasumsikan nantinya setelah dipindahkan data tersebut akan disebarkan.

Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal, berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.

Pihak Uni Emirate Arab membuat undang-undang ini sebagai upaya melawan kejahatan siber.

Tujuannya untuk membantu keamanan informasi, melestarikan hak pengguna internet, dan melindungi kepentingan serta moral masyarakat.

Jika kamu sedang di Arab, hati-hati jika meminjam ponsel pasangan tanpa izin ya, nanti takut masuk penjara loh! (*)

Artikel ini tayang di nakita.id, dengan judul : Seorang Perempuan Dipenjarakan Suaminya Hanya Karena Meminjam Ponsel Tanpa Izin, Kok Bisa?

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest