Karena diasumsikan nantinya setelah dipindahkan data tersebut akan disebarkan.
Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal, berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.
Pihak Uni Emirate Arab membuat undang-undang ini sebagai upayamelawan kejahatan siber.
Tujuannya untuk membantu keamanan informasi, melestarikan hak pengguna internet, dan melindungi kepentingan serta moral masyarakat.
Jika kamu sedang di Arab, hati-hati jika meminjamponsel pasangan tanpa izin ya, nanti takut masuk penjara loh! (*)
Artikel ini tayang di nakita.id, dengan judul : Seorang Perempuan Dipenjarakan Suaminya Hanya Karena Meminjam Ponsel Tanpa Izin, Kok Bisa?