Follow Us

Istri DIpenjara Cuma Karena Pinjam Hape Suami, di Arab Memang Dilarang

Wahyu Subyanto - Sabtu, 13 Oktober 2018 | 20:22
Ilustrasi pakai hape
Money Control

Ilustrasi pakai hape

Meski demikian, pengadilan UEA tetap menganggap perempuan ini bersalah.

Sang suami melaporkan istrinya ini pada 1 Oktober 2018 lalu.

Baca Juga : Spesifikasi Lengkap Razer Phone 2, Pesaing Pocophone F1 yang Jauh Lebih Mahal

Kasus seperti ini katanya memang melanggar undang-undang privasi yang dibuat oleh UEA.

Peraturan itu menyebutkan bahwa pasangan yang sudah menikah dilarang mengakses hape pribadi milik pasangan tanpa izin, meskipun salah satu di antara mereka mencurigai sesuatu.

Dilansir dari Kompas.com, jika salah satu pasangan melanggar undang-undang tersebut maka bisa mendapatkan hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal atau setara dengan Rp1,8 miliyar.

Baca Juga : Samsung Pamer 4 Pilihan Warna Galaxy A6s, Cantik-Cantik Deh !

Namun jika tidak terbukti telah menyebarkan informasi dari ponsel pasangan, maka pelaku hanya menerima peringatan dari hakim dan membayar kerugian kepada korban yang hapenya telah diakses secara 'ilegal'.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi orangtua yang mengakses ponsel milik anaknya dengan tujuan untuk mengawasi.

Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.

Jika pasangan telah mengakses hape secara ilegal dan menyimpan data di perangkat lain, maka bisa dikenakan hukuman dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Wifi Terasa Lemot? Ini Cara Cek Siapa Saja yang Nebeng Wifi Kamu

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest