Nextren.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memblokir Tik Tok karena layanan berbagi video tersebut dinilai bermuatan negatif, khususnya bagi anak-anak.
Untuk itu, Menkominfo, Rudiantara, meminta Tik Tok menaikkan batas umur penggunanya.
"Batas umur pengguna Tik Tok saat ini 12 tahun."
"Itu usia masih kecil sekali. Kami minta untuk lebih ditinggikan lagi," kata Rudiantara, Rabu (4/7/2018), pasca berdiskusi dengan tim manajemen Tik Tok, di kantor Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.
(BACA : AnTuTu Rilis Peforma Hape Terbaik di Bulan Juni 2018, Xiaomi Terbaik)
CEO Tik Tok, Kelly Zhang, mengatakan timnya siap memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Ia pun menyayangkan jika platformnya digunakan untuk hal-hal negatif, sebab tujuan Tik Tok sejatinya untuk mengekspresikan kreativitas pengguna.
"Kami akan comply dengan pemerintah. Kami akan meningkatkan batas umur menjadi 16 tahun," ia berjanji.
Jika itu terealisasi, maka Bowo Alpenliebie yang masih berusia 13 tahun serta bintang Tik Tok lain yang seumuran atau di bawahnya, otomatis bakal diblokir menggunakan aplikasi berbagi video tersebut.
Begitu pula para fans Bowo yang rata-rata seumuran mereka.
(BACA : Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Baterai Smartphone Kamu Gampang Rusak)
Untuk memastikan penggunanya sudah berumur minimal 16 tahun, Tik Tok akan melakukan verifikasi dengan memanfaatkan teknologi.