Laporan Wartawan NexTren, Anggerhana Denni R
NexTren.com - Kabar mengejutkan disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Mulai hari ini (3/7/2018), Kominfo resmi memblokir layanan berbagi video, Tik Tok.
Bagi pengguna aplikasi ini, kamu tak perlu khawatir.
(Ini 10 Hape Terlaris Sepanjang Sejarah, Juaranya Laku 250 Juta Unit)
Sebab, pemblokiran ini hanya bersifat sementara saja.
Menurut Menkominfo, Rudiantara, tindakan yang dilakukan tersebut sudah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pemblokiran sengaja dilakukan karena aplikasi buatan Tiongkoktersebut memuat banyak konten-konten negatif.
(Miliki Pemain Terbanyak, Mobile Legends Akan Buka Kantor di Indonesia)
Parahnya, konten negatif tersebutjustru dinikmati oleh anak-anak.
Konten negatif Tik Tok ada yang ditemukan sendiri oleh Kominfo, namun ada juga yang dilaporkan oleh masyarakat.
Konten negatif yang dimaksud yaitu pornografi, asusila, pelecehan agama dan lain sebagainya.