Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
Nextren.grid.id - Batas akhir registrasi ulang kartu perdana semakin dekat.
Sejak 31 Oktober 2017 lalu, KOMINFO telah resmi mengumumkan sistem baru tentang pemakaian kartu perdana.
Ya, setiap orang wajib registrasi kartu perdana yang dimilikinya dengan format sesuai yang ditetapkan KOMINFO.
Dalam format tersebut, ada beberapa hal yang perlu dicantumkan agar registrasi kartu perdanamu dinyatakan berhasil.
(BACA:Anak Pakai Hape? Yuk Lindungi Dari Bahaya Online Dengan SecureKids)
Kamu butuh NIK dan No.KK agar sistem membaca registrasi kartumu, baik registrasi ulang ataupun registrasi kartu baru.
Lalu, bagaimana cara registrasi bagi kamu yang belum punya KTP?
Tenang, tim Nextren bakal kasih sedikit tips dan solusi agar kamu tetap bisa registrasi kok.
1. Registrasi pakai NIK orang tuamu.
Dalam pengumumannya, format registrasi mewajibkan seseorang untuk mendaftarkan NIK dan No.KK.