Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Parah! Fakta Baru Tentang Registrasi Ulang Ini Perlu Kamu Tahu

Hesti Puji Lestari - Minggu, 11 Februari 2018 | 14:00
Fakta baru registrasi Ulang
Pc tech Mag

Fakta baru registrasi Ulang

Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari

Nextren.grid.id - Akhir tahun 2017 yang lalu, Kominfo membuat sistem baru untuk pengguna kartu operator.

Sistem ini membantu menanggulangi tindak penipuan menggunakan kartu operator yang memang sedang marak akhir-akhir ini.

Seperti yang kita tahu bahwa registrasi ulang kartu operator bisa dilakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga Februari 2018.

Caranya, kamu hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NO KTP#.

Nah, buat kamu pengguna kartu operator Indonesia ada baiknya kamu tahu beberapa fakta tentang registrasi ulang berikut ini.

(BACA:Jangan Iri Lihat Foto Orang Cantik di Medsos, Bisa Jadi Aslinya Beda)

1. Ingin punya banyak nomer yang berbeda?

Ketentuannya, setiap satu NIK (nomor KTP) hanya diperbolehkan mendaftarkan 3 nomor berbeda.

Jadi, kamu tak bisa seenaknya saja gonta-ganti nomor yang kemudian kamu buang setelahnya.

Namun, jika ternyata memang tugas dan pekerjaanmu mengharuskanmu memiliki lebih dari 3 nomor. Ada caranya kok.

Kamu bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x