Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
Nextren.grid.id - Ingatkah kamu bahwa per 31 Oktober 2017 lalu, Kominfo menyuruh semua masyarakat pengguna kartu prabayar untuk registrasi ulang?
Ya, hal ini untuk mencegah penipuan dan tindak pindana lainnya yang dilakukan dengan kartu prabayar.
Mengingat berbagai penipuan yang mulai marak terjadi hanya dengan telepon ataupun SMS, bahkan sampai saat ini masih susah untuk dilacak.
Untuk melakukan daftar ulang ini, pengguna kartu prabayar harus memasukkan NIK dan No KK miliknya agar datanya diterima.
(BACA: Trik Mudah Sembunyikan Postingan Insta Story dari Teman, Bisa Dicoba!)
Padahal, satu NIK (Nomor KTP) hanya bisa digunakan untuk tiga nomer berbeda baik dalam satu provider ataupun beda provider.
Untuk inilah banyak orang kemudian bingung tentang paket data apa yang akan digunakan setelah sistem ini benar-benar dilaksanakan.
Pasalnya, banyak pengguna paket data menggunakan nomor yang hanya sekali pakai.
Maksudnya jika kuota dalam nomor tersebut telah habis, maka pengguna akan membuangnya dan menggantinya dengan nomor yang baru.
(BACA: 7 Rekomendasi Hape dengan Bodi Slim di Tahun 2018 Ini Layak Lirik)
Lalu bagaimana jika satu NIK hanya dibatasi untuk tiga nomor saja?