Kamu nggak perlu khawatir kok, sebab meskipun dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 11 ayat 1 memang mengatakan bahwa Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Namun dalam ayat 2 nya berbunyi Jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
(BACA:Online Travel Agen: Liburan Tahun Baru Ke Eropa Melonjak)
Jadi, kamu masih bisa aktivasi lewat konter-konter hape ya?
Namun, belum ada informasi terkait berapa maksimal nomor yang bisa didaftarkan oleh gerai-gerai hape(*)